"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kronologis rusaknya terumbu karang di Radja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama. Kapal pesiar itu dinakhodai oleh Kapten Keith Michael Taylor dan memiliki bobot 4.200 GT, pada tanggal 3 Maret 2017.
Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, pada siang hari 4 Maret 2017 para penumpang pun kembali ke kapal yang membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal (ABK) itu.
Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat di mana air sedang surut.
Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.
"Luas dampak kerusakan pada tahap praeliminary 1600 meter persegi. Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KKP masih di sana untuk menentukan detail luas kerusakannya," kata Bramantya seperti dilansir dari Antara.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut juga memaparkan, sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar antara lain terkait UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 31/2004 tentang Perikanan.
Dia memaparkan, kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
Terkait dengan pihak penyidik yang seharusnya melakukan penyidikan, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, seharusnya diserahkan kepada penyidik KLHK karena detailnya ada di kementerian tersebut.
"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan sore ini akan kita pastikan untuk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya dan menambahkan, tim gabungan dikoordinir oleh Kemenko Maritim.
Tim gabungan yang dikoordinir Kemenko Maritim saat ini juga telah ada yang berada di lapangan untuk menghitung secara detail dampak area terdampak serta melakukan valuasi nilai ekonomi dan peninjauan aspek hukumnya.
Namun tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam yang ada di Raja Ampat, Kapten Keith Mickael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan saat ini telah berlabuh di Filiphina.
Sepertinya Kapten Keith menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada Perusahaan asuransi. Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kerusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.
Pemerintah dalam hal ini sangat berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang telah dirusak oleh Kapal Caledonian Sky. ***Nadya