Berita Bola | Berita Terkini | Agen Bola | Prediksi Bola | Sbobet | Judi Bola Terpercaya
Politik - Pakar hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan sangkaan yang didapatkan ke terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mesti dilihat keseluruhannya. Edward menyebutkan tak bisa sangkaan pasal 156a KUHP itu cuma diliat dari kacamata hukum pidana saja.
" Bila terkait pasal 156 a. Bila dia sobek atau injek Al-Quran, dia mengejek. Namun lantaran ini pernyataan mesti diliat dengan cara holistis, " kata Edward waktu mengemukakan gagasannya dalam sidang kelanjutan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Edward menerangkan maksud dengan cara holistis yakni bukan hanya aspek pidana, namun juga diliat dengan cara kesehariannya apakah dia memanglah antimuslim, gesture waktu di video itu, bhs yang dipakai, sama dibutuhkan pakar agama untuk menerangkan masalah penistaan itu.
" Jadi butuh pakar bhs serta agama, maka dari itu butuh diliat dengan cara kontekstual, " kata dia.
" Bila menginginkan lebih dalam lagi apakah orang ini miliki kemauan dalam menyebutkan hal itu juga butuh didatangkan pakar fisiologi untuk membaca gerak badan, " tambah dia.
Pakar Pidana Sebut Pasal Alternatif Tunjukkan Keraguan Dakwaan
Lalu Edward menyampaikan ada keraguan dalam pemakaian pasal alternatif di dakwaan masalah itu. Hal semacam itu di sampaikan Edward untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahok mengenai pemakaian pasal 156 a KUHP.
" Bila dakwaan di pasal alternatif ada kesangsian pasal yang fix sperti apa. Ke-2, seperti yang diterangkan, saat ada penistaan agama ada pasal 156 a, terkecuali PNPS telah dicabut dapat pakai 156, " kata Edward.
Edward menjelaskan maksud penodaan agama itu dapat dibagi jadi dua, salah satunya bertindak menyobek atau menginjak kitab suci.
" Dibagi jadi dua, pasal 1-2 kitab suci atau keagamaan. Penistaan atau penodaan seperti menyobek atau injak kitab suci, " urainya.
Penasihat hukum Ahok lalu ajukan pertanyaan apakah tuduhan penistaan agama yang berlandaskan video dengan durasi 13 detik dapat berarti. Edward menyebutkan butuh mengundang bebrapa pakar yang terkait.
" Saat lihat rekaman video atau baca buku kalau itu penistaan agama. Apakah pelaku lakukan penistaan agama atau tak dibutuhkan bebrapa pakar terkait untuk menunjukkan mesti diliat kesehariannya, " ucap dia.
Ahok didakwa lakukan penodaan agama lantaran menyebutkan serta mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini di sampaikan Ahok waktu berjumpa dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a serta/atau Pasal 156 KUHP.
Untuk Video Highlight Dan Gol Bola Lainnya : https://goo.gl/7X9dSs
AFILIASI :