Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini dibanjiri oleh pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertanyaan disampaikan secara langsung ke Kantor Pusat BKN dan melalui berbagai media publikasi yang dimiliki BKN seperti twitter @BKNgoid, fanpage Facebook @BKNgoid, instagram @bkngoidofficial.
Pertanyaan sebagian besar didasarkan asumsi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat payung hukum pengangkatan tenaga honorer sudah ditetapkan. Penanya juga berharap BKN segera bergerak melakukan pemrosesan teknis pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman, Selasa (31/2/2017) di ruang kerjanya mengatakan bahwa sampai hari ini revisi Undang-Undang ASN belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Selain itu, sambung Herman, hingga kini pun rekrutmen CPNS melalui jalur umum belum dibuka.
Herman melanjutkan, "yang terjadi adalah bahwa DPR menjalankan hak inisiatif mendorong perubahan UU ASN untuk dibahas bersama Pemerintah. Hak ini inisiatif ini selanjutnya akan dijadwalkan untuk dibahas dalam Panja dan biasanya akan memakan waktu lama. (sumber: bkn.go.id)
Informasi ini kami sandur dari http://ift.tt/1Z7HNhH