"Ya, kita kalau bicara yang benar, ya tidak apa-apa. Saya tahu kalau saya juga disadap," kata Prabowo di Kantor DPP Partai Gerindra, Senin (6/2).
Prabowo menilai penyadapan yang dilakukan negara terhadap seseorang merupakan hal lumrah. Menurutnya, semua negara melakukan tindakan tersebut. Dia menilai, kekuasaan seseorang tidak pernah mutlak berada di atas.
"Berkuasa ini amanah, berkuasa itu ada saatnya naik ada saatnya turun, tidak usah terlalu dibuat tegang begitu," ujarnya.
Prabowo menyayangkan jika dugaan penyadapan terlalu dibesar-besarkan. Sebab menurutnya hal itu akan menimbulkan konflik baru di masyarakat.
"Yang penting, jangan selalu mencari konflik. Kalau menurut saya condong masyarakat kita ini selalu mau menghardik teman sendiri, menghardik bangsa sendiri. Untuk apa sih?" kata Prabowo.
Prabowo meminta agar semua pihak menjaga persatuan bangsa dan tidak saling mencari kesalahan.
"Kita baik-baik saja. Jangan suka mencela, jangan suka mencari jangan suka maki-maki," katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan persoalan dugaan penyadapan tidak perlu dibesar-besarkan, meski hal itu menurutnya juga tidak dibenarkan secara hukum.
"Kami juga tidak ingin ada penyadapan-penyadapan tapi kita juga tidak ingin masalah ini kemudian menjadi persoalan yang terlalu dibesar-besarkan, jadi proporsional saja," kata Fadli.
Fadli berpendapat, penyadapan yang dilakukan secara ilegal masuk ke dalam tindakan kriminal dan tidak bisa dijadikan barang bukti. Hal itu, kata dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Isu penyadapan ilegal menimpa Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Isu itu mencuat dan menjadi pergunjingan publik setelah kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding Ketua MUI Ma'ruf Amin telah berkomunikasi dengan SBY via telepon.
Saat sidang pekan lalu, kuasa hukum Ahok bertanya soal SBY yang diduga meminta Ma'ruf menerbitkan fatwa MUI atas pernyataan Ahok mengenai surat Al Maidah ayat 51.
SBY secara tegas membantah tudingan kuasa hukum Ahok dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum mengatasi persoalan tersebut. Dia menganggap penyadapan ilegal merupakan kejahatan serius dan perlu segera ditindaklanjuti. [src/cnnindonesia]