Kalianda, Kaliandanews.com - Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap Adi Wahyudi (32), karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (27/02).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian, diwakilo Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya yang berada tidak jauh dari Pasar Inpres Kalianda, sekitar pukul 01.00 Wib.
"Kami mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu, plastik bening dan alat hisapnya," ucap Ari, Senin (2702) melalui pesan Whatsapp.
Setelah dilakukan penegembangan terhadap tersangka Adi, polisi kemudian mengamankan satu lagi tersangka yang bernama Babay Muhayat (42), warga Jl.Radin Intan kota baru, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
"Kami langsung melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari tersangka yang kami amankan lebih dulu," ujar Ari
Ari menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan diruang tahanan Sat Narkoba Polres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (yb)
Related Posts :
Polisi kembali Menangkap Wartawan Pengkritik Duterte Maria Ressa, wartawan senior Filipina Manila, Info Breaking News - Maria Ressa, kembali ditangkap, Wartawan senior Filip… Read More...
Ditangkapnya Pembunuh Dan Pemerkosa Calon Pendeta Calon Pendeta dan 2 Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosaan Palembang, Info Breaking News - Dua pelaku pemerkosaan dan pemb… Read More...
Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Sebagai Acuan untuk Penyusunan PerkadaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan … Read More...
Polisi kembali Menangkap Wartawan Pengkritik Duterte Maria Ressa, wartawan senior Filipina Manila, Info Breaking News - Maria Ressa, kembali ditangkap, Wartawan senior Filip… Read More...
Ditangkapnya Pembunuh Dan Pemerkosa Calon Pendeta Calon Pendeta dan 2 Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosaan Palembang, Info Breaking News - Dua pelaku pemerkosaan dan pemb… Read More...