Suarasagunews.- Polisi Federal Australia (AFP) mengkonfirmasi bahwa mereka telah menangkap seorang pria berusia 42 tahun, terduga pengibar bendera kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) di KJRI Melbourne.
Penangkapan terjadi di pinggiran kota Melbourne, Williamstown pada Senin 30 Januari 2017. Ia dijamin untuk hadir di Melbourne Magistrates Court pada Kamis 23 Februari 2017.
"Pria tersebut didakwa dengan Pelanggaran di Area yang Dilindungi, bertentangan dengan Pasal 20 dari Perlindungan Orang dan UU Properti 1971," demikian dikabarkan oleh pihak Kedutaan Australia di Indonesia yang diterima suarakitorangnews, Selasa (31/1/2017).
Menurut sumber dari kedutaan Australia, kemungkinan pria yang ditangkap itu warga Selandia Baru.
Seorang pria tak dikenal dilaporkan memanjat pagar KJRI Melbourne dan mengibarkan bendera OPM pada Sabtu 6 Januari 2017.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, pemerintah telah mengetahui kejadian tersebut. Menurut dia tindakan itu tak bisa ditoleransi.
"Pemerintah mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan simpatisan kelompok separatis di KJRI Melbourne," ucap pria yang kerap disapa Tata kepada suarasagunews saat itu.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyayangkan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di KJRI Melbourne. Diduga peristiwa ini dilakukan simpatisan OPM.
Menurut Tata, kejadian itu sudah dibahas secara spesifik oleh Bishop dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Menlu Australia menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa peningkatan keamanan akan dilakukan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia," papar Tata.
Bukan cuma itu, Bishop memastikan Australia akan terus memburu pelaku pengibaran bendera yang sampai saat ini belum tertangkap.
Pemerintah Australia berkomitmen untuk tangkap pelakunya," tambah Tata saat itu.