"Di Gresik banyak sekali industri atau perusahaan berdiri, jumlahnya 1.000 lebih. Tapi di Gresik masih ada pengangguran. Hal ini terjadi karena tenaga kerja banyak diambil dari luar daerah. Untuk itu disusun Raperda ini," ujar Bambang Adi Pranoto (BAP), Anggota Komisi D DPRD Gresik saat dihubungi via ponsel, kemarin.
Ia menjelaskan, komisi D belajar di Pemprov Jateng karena perlindungan tenaga kerja lokal di sana cukup baik. "Kami belajar dulu, selanjutnya serap aspirasi ke sejumlah perusahaan di Gresik, untuk kemudian Raperda ditetapkan targetnya bulan November mendatang," urai politisi Partai Golkar tersebut.
Komisi D, tambahnya, berharap komposisi tenaga kerja lokal di setiap perusahaan mencapai 60 persen, baik itu tenaga kasar maupun ahli, termasuk juga tenaga kerja yang diambil dari outsourcing. "Apalagi saat ini isu masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) sangat marak, tenaga kerja lokal jelas butuh perlindungan," ujarnya.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Komisi D DPRD Gresik mengajukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi tenaga kerja lokal. Warga setempat harus diberi ruang agar mendapat prioritas pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Gresik.
"Ini merupakan langkah dan terobosan untuk menekan angka pengangguran di Gresik. Dengan adanya Perda, masyarakat gresik bisa lebih mudah dan menjadi prioritas untuk bekerja perusahaan-perusahaan di Gresik," papar dia.
Dengan keberadaan perda ini diharapkan tenaga kerja lokal tetap bisa berjaya di daerahnya sendiri. "Jangan sampai, perusahaan-perusahaan beroperasi di Gresik tapi yang bekerja di dalamnya malah kebanyakan warga luar atau tenaga kerja asing," papar dia.
"Sesuai undang-undang, komposisi mengakomodir tenaga kerja antara 15 persen sampai 20 persen. Tapi, kami berharap bisa lebih dari itu, perusahaan bisa menampung warga asli Gresik lebih banyak lagi," harapnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman