Lombok Tengah, sasambonews.com. Banyaknya pejabat fungsional yang diusulkan oleh masyarakat menjadi PLT Kades ditanggapi serius Gubernur NTB KH.Zainul Majdi.
Melalui asisten III Baharudin Gubernur mengatakan pejabat pelaksana tugas kepala desa dilarang dijabat oleh pejabat fungsional seperti guru, penyuluh dan pejabat fungsional lainnya.
"Sesuai dengan perda, guru dilarang jadi PLT Kades karena guru adalah fungsional" jelasnya saat menyerahkan kode register desa pemekaran di Becingah Adiguna Praya Rabu 8/2.