Kaliandanews.com – Mulai besok 1 Maret 2017, Kepolisian seluruh Indonesia akan melakukan Operasi Simpatik 2017 yang berlangsung selama 21 hari, sampai dengan tanggal 21 Maret 2017. Namun kali ini, petugas tidak diperbolehkan melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, tahun lalu masih ada penindakan, dengan porsi 80 persen teguran dan 20 persen tindakan. Namun, 2017 ini dibuat beda, fungsi dari operasi itu untuk membuat masyarakat lebih simpati kepada polisi.
Foto : Ist |
"Misalnya kita melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, atau bisa juga memberikan pelayanan terbaik di Satpas SIM, sehingga masyarakat lebih simpati kepada kami," ujar Benjamin seperti yang dikutip dari Otomania.com, Senin (27/2/2017).
Benjamin melanjutkan, petugas polisi di lapangan boleh saja melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan, tetapi jangan di dalam Operasi Simpatik. Sebab, konsep sekarang bentuknya bukan lagi seperti razia.
"Mereka harus melakukannya di luar operasi itu, misalnya dalam razia rutin, tetapi selama Operasi Simpatik, tidak boleh ada tindakan, dan kami tidak meminta data berapa jumlah pelanggaran dan penindakan," kata dia.
Selain razia rutin, operasi yang khusus untuk melakukan tindakan seperti Operasi Patuh. Kegiatan itu juga dilakukan di seluruh Indonesia, dan masing-masing wilayah punya nama berbeda-beda. "Misalnya Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya, dan lain sebagainya. Dalam operasi ini petugas boleh melakukan tindakan, karena sesuai dengan tujuannya," ucap Benjamin.(*)
Sumber : Otomania.com