Peralihan Tata Kelola SMA dan SMK Oleh Provinsi Iuran SPP Bakal Ditarik Berdasarkan Kemampuan Orang Tua Murid


SJO PURWAKARTA. Peralihan kewenangan dalam tata kelola Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Sebagaimana telah diatur dalam Undang -Undang (UU) no. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimungkinkan adanya beberapa perubahan, salah satunya akan adanya pembayaran Sumbangan Penyelengaraan Pendidikan (SPP) bulanan.

Kepala SMAN 1 Purwakarta Asep Mulyana mengatakan, sebelum adanya perubahan tata kelola, setiap siswa menerima tiga bantuan. Pertama dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pusat, Kedua Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta dan Ketiga dari Provinsi yaitu dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

"Tiga bantuan itu memiliki fungsi anggaran yang berbeda, BOS untuk kebutuhan operasional sekolah dalam belanja barang dan jasa. BPMU diprioritaskan utk belanja pegawai/guru honorer, PDSS utk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja investasi," kata Asep, di ruang kerjanya. Selasa (17/1).

Menurutnya, apabila pemindahan tata kelola SMA/SMK sudah berada di tangan provinsi, sekolah hanya akan menerima dua bantuan yaitu BOS dari Pusat dan dana BPMU Provinsi. Untuk penerapan pembayaran SPP kemungkinan akan dilaksanakan awal tahun ajaran baru nanti.

"Kan kita sudah tidak ditangani Kabupaten lagi jadi hanya menerima dua. Dari situ, kemungkinan akan adanya kekurangan biaya operasional guna mendukung proses belajar mengajar disekolah," ujar Asep.

Asep menjelaskan, jika memang nanti SMAN 1 Purwakarta harus memungut SPP kepada siswa - siswinya, SPP setiap siswa nantinya tidak akan sama karena akan disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa, untuk besaran SPP itu sendiri Asep belum memastikan karena masih menunggu intruksi dari Pemerintah Provinsi.

"Nanti disini kita akan menerapkan SPP gotong royong dimana yang mampu membantu yang kurang mampu sehingga besaran SPP nantinya berbeda setiap siswanya," jelas Asep.

Selain itu, Asep menambahkan, untuk menentukan berapa besaran SPP akan ditentukan melalui rapat Komite karena pada dasarnya SPP itu sendiri akan dikelola oleh Komite dan pihak sekolah hanya bertugas mengajukan untuk kebutuhan siswa itu sendiri.

"Untuk uang SPP akan dikelola oleh Komite, karena pihak Kita hanya boleh mengelola uang yang bersumber dari Pemerintah," tambahnya.

Sehubung adanya perubahan kewenangan tata kelola Sekolah ditingkat SMA dan SMK, yang mana sekarang ini, sudah dikelola oleh pihak Provinsi.

Asep berharap, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tetap bisa menganggarkan bantuan melalui APBD bagi SMAN dan SMKN.

"Agar pembayaran SPP bagi siswa tidak lagi dibebankan. Karena, dengan adanya bantuan dari APBD seperti yang sudah berjalan sebelum pengalihan kewenangan, dimana tidak adanya pembayaran SPP dan itu sangat membantu masyarakat," harapnya.

Untuk diketahui, Peralihan pengelolaan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan Pemerintah Provinsi. Sementara Pemerintah Kabupaten kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal yakni, Aset, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Keuangan. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA dan SMK, dari Kabupaten ke Provinsi. Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan berada di bawah tanggung jawab pihak provinsi, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP). (DeR)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :