Batasi Usia, Pansel Dinilai Langgar UU ASN

Lombok Tengah, sasambonews.com. Panitia Seleksi (Pansel) sudah mengeluarkan surat edaran ataupun pengumuman mengenai persyaratan peserta Calon pejabat eselon II. Dalam SE tersebut, Pansel membatasi usia bagi pendaftar seleksi jabatan eselon II yakni maksimal 56 tahun sementara banyak pejabat yang sudah berusia diatas 56 tahun namun tetap berminat untuk ikut seleksi.

Salah seorang PNS yang enggan namanya dikorankan mengatakan, pembatasan usia bagi pendaftar telah melanggar ketentuan dalam undang undang ASN. Menurutnya dalam UU ASN, tidak disebutkan adanya batas usia namun anehnya surat edaran yang dikeluarkan Pemda dibatasi usia. "Kita ingin tanya, apakah ini kebijakan sendiri atau ada tertera di UU, sebab setahu saya tidak ada dalam UU ASN pembatasan usia itu, kalau ini kebijakan pemda sendiri maka pemda telah berbuat diskriminasi kepada PNS" ungkapnya.

Seharusnya kata dia, panitia tidak membatasi usia pendaftar sebab bertentangan dengan undang undang. dengan pembatsan itu maka hak hak PNS untuk mendapatkan jabatan itu akan hilang. "Produk yang akan dihasilkan nanti cacat hukum karena bertentangan dengan undang undang" jelasnya.

Menurutnya, semua PNS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jabatan karir yang lebih tinggi. dengan membatsi usia maka sama saja pemda telah mematikan karir seorang PNS yang masih ingin berkarir dan membangun daerah meskipun sudah akan pensiun.

Sebelumnya Sekda telah mengeluarkan pengumuman mengenai persyaratan mengikuti seleksi jabatan eselon II diantaranya tes kesehatan, tes kejiwaan, tes fisikologi dan tes wawasan kebangsaa dan pemerintahan.

Sekda Lombok Tengah H.M.Nursiah sebelumnya pengumuman sudah dikeluarkan. para peminat jabatan eselon II sudah mulai mempersiapkan segala persyaratan yang telah dibuat. Am

Subscribe to receive free email updates: