Warga Pertanyakan Belum Adanya SK Harga Dasar Pembebasan Tanah MRT

Plt. Gubernur DKI, Soni Sumarsono
Jakarta, infobreakingnews - Kasus pembebasan tanah terkait proyek MRT di Ibukota DKI Jakarta sampai saat ini masih terus terbengkalai akibat belum adanya kejelasan sikap dari Pemprov DKI Jakarta untuk merumuskan standarnisasi harga patokan tanah yang belum bisa dijadikan dasar musawarah bagi pemilik tanah di ibukota Jakarta.

Walau pihak pemerintah Pusat berkeinginan proyak MRT yang bisa berdampak positip guna mengurai kemacetan parah dan semakin parah mewarnai wajah ibukota Jakarta, namun hingga kini pihak Pemprov DKI Jakarta masih belum secara tegas melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna menyelesaikan pembayaran pembebasan tanah kepada sejumlah pihak pemilik tanah di Jakarta.

"Mustinya Pemrov DKI sejak awal harus menerbitkan SK harga dasar pembebasan tanah agar bisa menjadi bahan musyawarah bagi para pemilik tanah. Dan dari SK itulah masyarakat bisa menilai apakah pihak Pemrov DKI benar benar memiliki kejujuran hati dalam membela hak dari warganya. " kata Hartono Tanuwidjaja, salah satu praktisi hukum yang melakukan gugatan ke Pengadilaan Negeri Jakarta Pusat, terkait masalah pembebasan tanah milik kliennya, kepada infobreakingnews.com, Kamis (15/12).

Padahal sebelumnya Plt. Gubernur DKI Soni Sumarsono secara tegas menyebutkan akan menyelesaikan pembayaran pembebasan tanah guna kelancaran proyek MRT tanpa adanya pemilik tanah yang dirugikan.


"Saya akan cek secepatnya apakah pihak panitia pembebasan tanah MRT sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPN, guna terlaksana harga patokan dasar pembebasan tanah tersebut, kasihan warga jika masalah ini masih terus menggantung tanpa kejelasan, " ucap Soni saat dimintai klarifikasi, Jumat (16/12) di Jakarta. *** Mil.




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :