Tanaman-tanaman yang tertular bakteri itu, ungkap Hermanto selanjutnya akan sangat berkurang produktivitasnya. Ini merupakan ancaman yang sangat serius dan bisa mengakibatkan krisis pangan di Indonesia.
Sebelumnya, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian menyatakan benih cabai yang ditanam warga China di Bogor, positif terinfeksi bakteri berbahaya jenis Erwinia Chrysantemi, yaitu organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1. Menurut hasil uji tersebut, bakteri jenis ini belum pernah ada di Indonesia dan belum bisa diberikan perlakuan apa pun terhadap tanaman yang terindikasi.
"Bakteri berbahaya tersebut harus bisa dimusnahkan tanpa bekas. Jika tidak, Indonesia yang negara agraris ini bisa menjadi sangat tergantung pada pangan impor," ujarnya.
Komisi IV DPR RI, atas kinerja Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian memberikan apresiasi karena sudah bisa mendeteksi masuknya bakteri berbahaya ke Indonesia.
Namun mestinya, benih dari luar tidak boleh dulu ditanam di dalam negeri sebelum dipastikan aman. Oleh karena itu, untuk masa yang akan datang Badan Karantina harus diperketat dan diperkuat.
"Tidak boleh lagi ada benih dan atau bibit dari luar yang ditanam di dalam negeri sebelum dipastikan aman," tegasnya.
Komisi IV DPR RI, ujar Hermanto juga mendesak pemerintah agar segera menindak warga China yang menanam benih cabai terinfeksi bakteri ganas tersebut.
"Preseden buruk ini mestinya menjadi sinyal bagi pemerintah agar mewaspadai penguasaan lahan pertanian oleh asing," tutupnya. (NR)