KPK Yakini Banyak Oknum Yang Terlibat Dalam Kasus Suap Pajak

Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia tak hanya melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditgakum Ditjen Pajak Kemkeu), Handang Soekarno yang telah berstatus tersangka. KPK meyakini terdapat pihak lain yang terlibat kasus ini.
"Sebagaimana biasa korupsi jarang dilakukan oleh satu orang. Karena itu penyidik-penyidik KPK sedang berupaya betul-betul berusaha untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya termasuk kepada beberapa orang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK.
Keyakinan ini bukan tanpa alasan. Sebagai Kasubdit Bukti Permulaan, Handang membutuhkan bantuan pihak lain untuk menghapus tagihan pajak PT EKP yang mencapai Rp 78 miliar. Syarief pun mencontohkan kasus dugaan suap pengurusan anggaran APBNP proyek jalan di Sumatera Barat yang menjerat mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Sebagai anggota DPR Komisi III yang membidangi hukum, Putu membutuhkan bantuan dari pihak lain untuk mengurus proyek jalan di Sumatera Barat.
"Sebagai perbandingan, orang yang komisinya berbeda tapi dia juga urus pembangunan infrastruktur, jadi tidak mungkin sendiri," ungkapnya.
Penyidik KPK pada hari ini memeriksa seorang Pemeriksa Ditjen Pajak bernama Bagus Gunawan Tiangka Atmaja serta Kepala Kantor Ditjen Pajak Wilayah DKI, Muhammad Haniv. Syarief mengakui, pemeriksaan terhadap kedua aparat pajak ini merupakan salah satu langkah pihaknya untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
"Itu termasuk untuk memperluas atau mendapatkan informasi yang lebih banyak," katanya.
Diketahui KPK menangkap Handang dan Rajesh usai bertransaksi suap pada Senin (21/11) malam. Dari tangan Handang, tim satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar. Uang suap ini diberikan kepada Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar. PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh juga menjabat sebagai salah satu direksi di Lulu Group yang usahanya bergerak di bidang retail.
Setelah diperiksa secara intensif, Handang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Rajesh ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 ‎sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*** Candra Wibawanti.

Subscribe to receive free email updates: