Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan putusan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Buni Yani terhadap Polda Metro Jaya.
"Menolak Praperadilan pemohon untuk sepenuhnya," kata hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11) lalu, setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.
Atas perbuatannya, Buni terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Buni melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menyalahi KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. Namun belakangan, dalil pokok permohonan praperadilan Buni dibantah oleh Polda Metro Jaya. [src/beritasatu.com]