PERAWANGPOS, Hukum agama sudah melarang Sabung ayam kemudian dipertegas lagi dengan hukum yang ada di Indonesia. Tidak maaf bagi siapapun yang melakukannya.
Ada 7 warga Kabupaten Banyumas tertangkap oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan sabung ayam dan diancam maksimal penjara 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 25 juta.
Hukuman itu sesuai pasal 303 ayat 1, 2 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian kata Wakil Kapolres Banyumas Komisaris Polisi Malpa Malacoppo.
Lanjutnya lagi, ditempat lokasi perjudian sabung ayam ada beberapa barang bukti berupa 4 ekor ayam sabung, 1 buah jam dinding, 4 kurungan ayam, 1 buah busa untuk mandikan ayam jago dan 2 helai bulu ayam.
Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai berjumlah Rp. 415.000,- dan 3 unit sepeda motor.
Sumber: antaranews.com

Related Posts :
Plt Bupati Lamsel Lantik Tiga PJ Kades di Merbau Mataram Nanang Ermanto saat melantik tiga PJ Kades MERBAU MATARAM, KALIANDANEWS - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selata… Read More...
Tak Relevan, Permohonan Terpidana Kasus Bank Century Ditolak MK Jakarta, Info Breaking News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantula… Read More...
Bertemu Raja Salman, Jokowi Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Arab Saudi Jokowi dan keluarga berfoto bersama Raja Salman dari Arab Saudi Jakarta, Info Breaking News – Dari hasil pertemuannya d… Read More...
Tak Relevan, Permohonan Terpidana Kasus Bank Century Ditolak MK Jakarta, Info Breaking News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantula… Read More...
Usai Nyoblos, Masyarakat Diminta Tak Lakukan Konvoi Jakarta, Info Breaking News – Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan berlangsung 2 hari lagi. Mengingat hal ini, … Read More...