UJIAN PRAKTIK : Seorang pemohon SIM C baru di Satlantas Polres Blora, tengah menjalani ujian praktik. |
''Sekarang sangat sulit untuk bisa lulus ujian SIM, baik untuk jenis A maupun C. Bisa-bisa nanti akan muncul sifat apatis dari warga yang enggan untuk mencari SIM dan memilih pasrah kena tilang kalaupun ada operasi,''ungkap Nurhana, salah soerang warga Blora.
Sebagaimana diketahui, proses untuk mendapatkan SIM di Satlantas Polres Blora belakangan ini benar-benar ketat. Sehingga bagi seorang pemohon SIM baru dituntut harus benar-benar memahami rambu-rambu lalulintas baik secara teori maupun praktik. jika tidak ingin mengulang ujian hingga beberapa kali.
Begitu ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi pagi pemohon SIM tersebut, dalam 3 pekan terakhir ini, tercatat hanya 5 orang pemohon yang berhasil lulus dari ratusan pemohon SIM baru, baik SIM C maupun SIM A.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer ketika dikonfirmai menjelaskan, dalam tiga pekan terakhir ini, jumlah pemohon SIM (A dan C) mencapai 800 orang. perhitungannya, di tiap harinya jumlah pemohon SIM baru mencapai sekitar 45 orang. ''Dari jumlah pemohon yang mencapai 800 orang itu yang berhasil lulus 11 orang,''jelasnya.
Sesuai Aturan
Ketika ditanya apakah tidak ada kebijakan menyusul banyak keluhan dari warga ? Menurut Kasatlantas Febriyani, bahwa untuk bahan ujian praktek SIM sudah sesuai aturan, yakni sesuai Perkop No 9 tahun 2012 tentang SIM.
''Ujian SIM sudah sesuai aturan, kalaupun soal kebijakan tunggu perintah pimpinan karena yang mempunyai kebijakan adalah pimpinan,'' tandas Kasatlantas Febriyani.
Dijelaskan, bagi pemohon SIM yang belum lulus ujian masih diberi kesempatan 3 kali mengulang. Tahapannya, begitu tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang 7 hari kemudian. Jika di ujian ke dua tidak lulus, akan diberi kesempatan ujian lagi 14 hari kemudian. Setelah itu, jika seorang pemohon dua kali mengulang belum lulus, maka akan diberi kesempatan yang terakhir setelah 30 hari kemudian.
Jika tetap tidak lulus, pemohon SIM harus mengulang lagi dari awal dengan tenggang waktu 6 bulan terhitung dari ujian ulang yang terakhir. Untuk biaya pembuatan SIM C baru Rp100.000 dan jika perpanjang Rp 75.000. Sementara itu Untuk pemohon SIM A baru biayanya Rp 120.000 dan jika perpanjangan Rp 80.000. (Hendra)