Illustrasi : Istimewa |
''Saat ini masih pembahasan internal. Kami menargetkan pekan depan segera melakukan nota persetujuan KUA PPAS) RAPBD 2017,'' tandas Ketua DPRD Bambang, Rabu (2/11).
Ditanya apakah pihak eksekutif telah menyerahkan KUA PPAS RAPBD 2017 kepada DPRD. yang mengacu pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru ? Menurut Bambang, sudah diserahkan dan saat ini tengah dibahas secara internal di kalangan DPRD. ''Ya itu tadi target kami pekan depan sudah pendatanganan Mou KUA PPAS,'' ungkapnya.
Sebagaimna diketahui, tinggal sedikit waktu lagi untuk menyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2017. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas waktu penetapan APBD 2017 sudah harus dilakukan maksimal 30 Desember 2016. Jika batas waktu penetapan itu terlewati, sanksi tegas pun akan dijatuhkan kepada kabupaten dan kota.
Yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah serta seluruh anggota DPRD daerah tersebut tidak akan menerima gaji selama enam bulan. Sanksi lainya adalah penundaan pencairan 25 persen dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD.
Dikemukakan Bambang Susilo, target persetujuan RAPBD adalah akhir Nopember atau awal Desember. Hanya saja pihaknya khawatir, setelah MoU KUA PPAS, di kalangan SKPD bisa segera menyelesaikan penyusunan RKA atau tidak. Pasalya, jika tidak segera menyelesaikan RKA akan memperngaruhi jadwal penetapan APBD. (Hendra)