DIAMANKAN : Sebuah Hijet 1000 Nopol K 8799 EE yang disita di Polsek Jiken, karena pemiliknya tidak bisa menunjukan dokumen resmi |
Kini Heri Santoso tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jiken. Berikut mobil Hijet dan 4 batang kayu jati dengan ukuran masing - masing 27 cm x 25 cm x 200 cm, yang menurut pengakuannya dibeli dari seseorang yang baru saja mencuri dari kawasan hutan BKPH Nglobo, disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
Menurut Pabin KPH Cepu, Aiptu Sukarno, penangkapan terhadap Heri tersebut berawal dari kecurigaannya ketika berpasan dengan senuah kendaraan jenis Hijet 1000 Nopol K 8799 EE, yang melintas di jalan raya Nglobo - Jiken. ''Kendaran tersebut terlihat tengah membawa beban sangat berat,'' jelasnya.
Masih Basah
Kendaraan segera dihentikan, dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan Hijet yang dikemudikan Heri tersebut tengah membawa 4 batang kayu jati yang terlihat masih basah dan ditutupi dengan terpal. Karena tidak dapat menunjukan surat-surat resmi, saat itu juga Heri Sutanto berikut kendaraan dan 4 batang kayu jati di bawa ke Mapolsek Jiken.
Kapolsek Jiken, AKP Suhardi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Hijet yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi tersebut dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara insentif. ''Karena wilayah hukum kami kawasan hutannya luas, maka kami siap dan selalu membantu Perhutani dalam pengamanan aset negara," tandasnya. (Handayana)