Berkas Banding Jesica Siap Diserahkan

Jakarta, infobreakingnews Banding kasus kematian Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah rampung. Berkas banding bakal segera diserahkan pekan ini ke Pengadilan Tinggi.

"Sudah diserahkan mau banding, mau diserahkan minggu ini. Kalau enggak Rabu atau Kamis," kata Hidayat Bostam, salah satu pengacara Jessica, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2016).

Seperti yang pernah dia jelaskan sebelumnya, peluru banding yang dimasukkan antara lain soal nota pembalaan (pleidoi) yang tidak jadi pertimbangan hakim. Lalu ada juga fakta-fakta persidangan, juga pendapat para ahli, khususnya dari kubu Jessica. Ihwal itu, yang menurut Bostam, tidak jadi dasar pertimbangan hakim dalam memvonis Jessica.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas dasar Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin, sahabatnya sendiri. Menurut hakim, semua unsur delik pembunuhan yang yang didakwakan jaksa terpenuhi.

Unsur delik yang dimaksud adalah unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain. Semua unsur itu cocok runtutannya peristiwa yang dijabarkan jaksa.

Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Semua bermula dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera. Hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.*** Mil.



Subscribe to receive free email updates: