Jakarta, infobreakingnews - Masih akan ada lagi aksi demo turun kejalan ibukota Jakarta pada pekan mendatang membuat banyak pihak merasa curiga adanya kepentingan lain dibalik tuntutan hukum Ahok itu.
Secara tegas Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di tengah jalan raya terkait rencana aksi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Monas, tanggal 2 Desember 2016 mendatang.
"Kita tentunya akan melarang untuk tidak turun. Ada undang-undang yang mengatur nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Jalan raya itu adalah untuk kepentingan umum. Ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi kalau di jalan raya tentunya tidak boleh," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/11).
Dikatakannya, masyarakat silakan menggelar unjuk rasa, tapi jangan di jalan raya karena mengganggu kepentingan masyarakat banyak. "Demo itu boleh, tapi kalau di jalan raya itu kan banyak orang yang sedang bekerja, beraktivitas, ada yang sakit. Kan ada tempat yang lain, kita persilakan. Tapi kalau di jalan raya, sepanjang itu kan berarti banyak yang diganggu, yang dikorbankan kepentingan masyarakat umum," ungkapnya.
Ia meminta, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan masyarakat tidak menggelar aksi unjuk rasa kembali, karena kasus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah diproses hukum.
"Saya sampaikan untuk masyarakat tidak usah lagi turun ke jalan pada tanggal 2 Desember maupun tanggal 25 November. Kawal saja proses hukum yang sudah jelas sesuai kemauan pertama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Jadi saya minta tidak ada lagi masyarakat yang turun ke jalan," katanya.
Namun hasil pantauan dilapangan menunjukkan semua aparat hukum bersama TNI sudah siap mengantisipasi segala kemungkinan maksud jahat pihak tertentu dibalik barisan para demonstran. *** Budimans.