Ahmad Dani Dipolisikan Atas Tuduhan Menghina Presiden

Jakarta, infobreakingnews  -Musisi yang terjun ke politik, Ahmad Dani  dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh kelompok pendukung Presiden Joko Widodo, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), atas tuduhan telah melakukan penghinaan kepada kepala negara, Minggu (6/11) malam.

Dasar laporan adalah orasi Dhani dalam demonstrasi 4 November di mana dia menyebut presiden dengan kata-kata binatang.
Dua elemen masyarakat telah melaporkan Ahmad Dhani ke polisi terkait orasinya yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bila benar Jokowi tersinggung dengan orasi Dhani, maka dia sendiri yang harus membuat laporannya.
Putusan MK itu atas permohonan Agus Slamet dan Komar Raenudin yang menggugat Pasal 319 UU KUHP tentang Pasal Penghinaan ke Pejabat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sudah saatnya Pasal 319 KUHP untuk ditinjau ulang. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan dan perkembangan nilai nilai dalam masyarakat.
Video orasi Dhani tersebut telah beredar di YouTube dan terseba melalui  media sosial.
"Kami membawa bukti rekaman video," kata Ketua LRJ Riano Oscha.
Dhani, yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil bupati Bekasi, terdengar mengucapkan "presiden an**ng dan "b**i" dalam video yang beredar luas.*** Any Christmiaty J

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :