490 Pasutri Ikuti Resepsi Itsbat Nikah

Penulis: Ridwan
Senin, 28 November 2016


KRAKSAAN – Sedikitnya 490 pasangan suami istri (pasutri) dari 23 kecamatan di Kabupaten Probolinggo mengikuti resepsi itsbat nikah tahun 2016 yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan, Senin (28/11/2016).

Itsbat nikah yang digelar bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo ini awalnya diikuti oleh 543 pasutri, namun yang mendapatkan pengesahan PA Kraksaan sebanyak 490 pasutri. 

Peserta terbanyak dari Kecamatan Kuripan sebanyak 86 pasutri dan paling sedikit dari Kecamatan Kotaanyar sebanyak 1 pasutri. Sementara Kecamatan Gading nihil. Pasutri tertua berusia 76 tahun atas nama Satip Topo dan Karsi dari Kecamatan Dringu.

Resepsi ini dihadiri oleh Bupati Probolinggo Hj P. Tantriana Sari SE, Ketua PA Kraksaan Lailatul Arofah, Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan, perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Probolinggo Hj. Yuni Nawi serta penceramah Hj. Ucik Nurul Hidayati dari Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Tantri didampingi Ketua PA Kraksaan Lailatul Arofah menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada perwakilan pasutri peserta resepsi itsbat nikah.

Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah karena telah mampu mengantarkan rakyat untuk memenuhi kewajibannya dalam bidang administrasi. Padahal dulu mungkin tidak pernah terfikir akan pentingnya administrasi.

"Jadikan kegiatan ini sebagai referensi bahwa administrasi itu wajib hukumnya. Semoga dengan dipegangnya buku nikah ini menjadi sebuah suasana baru bagi pernikahannya. Doa saya pula, semoga bisa memperkuat ikatan pernikahan demi mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warohmah," katanya.

Lebih lanjut Bupati Tantri berharap agar pelajaran ini bisa memberikan pemahaman tentang memahami sebuah kewajiban. "Buatlan pembelajaran, agar anaknya tidak mengalami hal yang sama. Terlebih anak muda saat ini sudah cukup cerdas. Karena ketidaktahuan dahulu maka baru sekarang memperoleh dokumen pernikahannya," jelasnya.

Menurut Bupati Tantri, buku nikah membawa implimentasi akta kelahiran anak-anaknya. Akta kelahiran dan KTP menjadi hal wajib. KTP hari ini kemanfaatannya tidak sama dengan dulu. Semua pelayanan akan disempurnakan dengan dasar KTP.

"Segera urus KTP ke desa dan kecamatan. Sebab KTP menjadi sebuah dasar untuk menentukan kebijakan bagi rakyat Indonesia. Jika tidak punya KTP jangan salahkan Bupati kalau tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas pemerintah," pungkasnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Erlin Setiawati mengungkapkan resepsi ini merupakan wujud rasa syukur atas diperolehnya pengesahan pernikahan bagi pasutri yang sudah tercatat dalam dokumen negara.

"Ini merupakan upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk," katanya. (wan/mas)



//

Subscribe to receive free email updates: