Berita Metropolitan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan ada dua syarat yang membatalkan pencalonan sebagai calon kepala daerah.
Dia menyebut, ada dua mantan terpidana yang tidak memenuhi persyararatan yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan yang kedua adalah mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Sesuai undang-undang yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2016, ada dua ketentuan yang diatur yaitu syarat kepala daerah harus bebas dari narkoba. Sedangkan ketentuan lainnya adalah mantan terpidana bandar narkoba dan juga terpidana kejahatan seksual pada anak juga tidak akan jadi kepala daerah," kata Juri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2016).
Ia mengungkapkan betapa pentingnya seorang kepala daerah yang memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Karena kepala daerah nantinya akan memimpin segala aspek kehidupan di daerahnya.
"Seperti disampaikan Kepala BNN, bahwa upaya pemberantasan narkoba akan efektif jika didukung pemerintah daerah yang dalam hal ini dikomandani oleh kepala daerah," ungkapnya.
Comments
Related Posts :
Mahasiswa PolteKkes Kemenkes Maluku Kembali Terima Materi Evakuasi Medis Laut AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 44 mahasiswa Poltekkes Kemenkes Maluku yang terdiri dari 27 mahasiswa Prodi Saumlaki dan 17 mahasiswa Pr… Read More...
Remisi Untuk Tiga Pembunuh Wartawan Pulau Buru Dipertanyakan NAMLEA - BERITA MALUKU. Tiga pelaku pembunuhan wartawan Husen Seknun asal Desa Wally, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) … Read More...
Gubernur Akui Pertumbuhan Ekonomi Maluku 6,09 PersenGubernur Akui Pertumbuhan Ekonomi Maluku 6,09 Persen AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan, bahwa pertum… Read More...
HUT Provinsi Maluku Ke-74, Gubernur Ajak Masyarakat Baku Kele Bangun Maluku AMBON - BERITA MALUKU. Di usia provinsi Maluku ke-74, Gubernur Maluku, Murad Ismail mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku, untuk ber… Read More...
Gubernur Serahkan SK Kepada 255 CPNS AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 255 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). S… Read More...