Tak Mampu Bayar Sewa, Penghuni Rusun Rawa Bebek Terancam Terusir
Berita Islam 24H - Beberapa warga Pasar Ikan yang kini tinggal di 15 unit rumah susun (rusun) Rawa Bebek terancam terusir karena tidak mampu bayar sewa. Mereka terancam terusir karena menunggak melakukan pembayaran selama lima bulan, dari Mei hingga September.
Kepala RW 04 yang dulu di Kampung Aquarium dan menaungi warga yang kini jadi penghuni Rusun Rawa Bebek, Haji Abdullah mengatakan mereka yang terancam terusir karena tidak mampu membayar selama lima bulan. Hal ini disebabkan penghasilan mereka di Pasar Ikan dahulu hilang, baik toko dan lapak dagangannya.
"Jadi mereka tidak bekerja, kemudian mereka dahulu dagang kecil-kecilan di sekitar Pasar Ikan kemudian tidak bisa berdagang lagi. Intinya mereka tidak mampu membayar karena sumber penghasilannya tidak ada," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (19/10).
Abdullah menjelaskan 15 unit warga penghuni Rusun Rawa Bebek itu terdiri dari beberapa KK, karena setiap satu unit bisa jadi terdiri dari leih dari satu KK. Tapi Surat Teguran dan pemberitahuan itu disampaikan Unit Pengelolaan Rumah Susun Rawa Bebek langsung kepada warga yang tidak bisa membayar. Ia mengungkapkan sebagian besar warga yang tidak bisa membayar berada di Rusun Rawa Bebek Blok F.
"Mereka dari beberapa gedung eks gurusan Pasar Ikan, mereka tidak penghasilan tetap, karena berdagang tapi sebagian karyawan," terangnya.
Selama ini penghasilan mereka, kata dia, rata-rata dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Ada yang hanya kurang Rp 2 juta per bulan. Sedangkan bayaran per bulan di Rusun Rawa Bebek sampai total 400 ribu per bulan. Tempat tinggal mereka jauh dari lokasi mencari nafkah sebelumnya, akibatnya mereka harus mengeluarkan biaya transportasi lebih besar. Belum lagi untuk makan sehari-hari. Menurutnya, wajar jika mereka akhirnya tidak mampu membayar.
Dari Surat Teguran pemberitahuan UPT Rusun Rawa Bebek, bagi warga yang tidak mampu membayar selama lima bulan dari Mei sampai September harus membayar sekaligus denda sebesar Rp 1.030.500. Warga pun diminta untuk melunasi tunggakan tersebut selambat-lambatnya tiga hari sejak surat tersebut diterima. Apabila sampai batas waktu tersebut belum melunasi, maka pihak pengelola akan menerbitkan Surat Teguran ke dua, sebagai teguran terakhir. [beritaislam24h.com / rci]