Route Sosialisasi Internal Gugatan SWP-YLSM PTPB Terhadap Pemerintah Kerajaan Belanda


logo YLSM PTPB.Ist


Yogyakarta, (KM)--Route Perjalanan Sosialisasi Internal tentang agenda gugatan terhadap Pemerintah Kerajaan Belanda, rencananya akan dimulai dari Jayapura menuju Paniai, pada hari Selasa, (11/10) dan atau pada hari Rabu (12/10) mendatang. Itupun  apabila tidak ada hambatan perjalanan. Hal ini disampaikan oleh Servius Kedepa, ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pegunungan Tengah Papua Barat (YLSM-PTPB) kepada media ini, Minggu, (09/10) melalui telepon kepada media ini.

Route Perjalanan Sosialisasi Internal ini, akan gugat terhadap Pemerintah Kerajaan Belanda melalui Yayasan Papua Barat (SWP) di Belanda terhadap Pemerintah Kerajaan Belanda.

"Perjalanan ini, kami akan gunakan sosialisasi tentang Agenda Gugatan YLSM PTPB - SWP terhadap pemerintah kerajaan Belanda. Sosialisasi ini difokuskan kepada seluruh Orang Asli Papua, oknum DPRP, DPRD, MRP, Tokoh Agama, Tokoh Adat, PNS, dan lain," ujar Kedepa.

Gugatan YLSM PTPB terhadap pemerintah kerajaan Belanda sedang dijalankan oleh Stichting West Papua (SWP) di Belanda. Berkas perkaranya sedang diperiksa oleh 150 orang advokat di Belanda. Hasilnya akan diumumkan di Belanda pada beberapa hari mendatang.

Ketua YLSM PTPB juga mengaku, berkas perkaranya telah diserahkan secara simbolis kepada pemerintah Belanda, 7 September 2016 lalu. 

"Saya akan keliling dari Jayapura, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Mimika, Intan Jaya, Puncak Jaya dan seterusnya sampai ke Wamena. Sedangkan beberapa kabupaten di pesisir Pantai dapat disesuaikan sesuai perintah SWP," Katanya.

Dengan agenda ini, lanjut Kedepa, Kami berusaha yakinkan masyarakat Papua dari Sorong sampai Samarai tentang gugatan ini secara internal untuk tahapan pertama. Kemuadian, berdasarkan data, fakta dan sejarah, SWP-YLSM PTPB akan sampaikan surat kepada Ketua DPRP di Jayapura dan tembusannya akan disesuaikan.

Sementara itu, dua  tuntutan yang diminta oleh oleh SWP-YLSM PTPB dalam  Sosialisasi Internal tentang Agenda gugatan terhadap Pemerintah Kerajaan Belanda adalah sebagai berikut:

Pertama, Pihak SWP-YLSM PTPB menuntut Belanda menyampaikan minta maaf kepada Orang Asli Papua atas penipuan dan penandatanganan New York Agreement, 15 Agustus 1962 tanpa OAP dilibatkan.

Kedua,Pemerintah Kerajaan Belanda dituntut untuk bersedia melakukan perundingan kembali antara Belanda, Indonesia dan Papua Barat.

Untuk itu pihak SWP-YLSM PTPB  juga meminta dukungan doa dan dana dari semua pihak untuk percepat proses gugatannya di Belanda.

Pewarta: Mantiyo/KM

Subscribe to receive free email updates: