Polistisi Gerindra Ini Sudah Dipenjara Masih Jadi Otak Penyelundupan Tahu Isi Sabu ke Sel Tahanan








 


Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra yang ditahan di Polresta Samarinda

Berita Metropolitan – Masih ingat Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra yang ditahan di Polresta Samarinda, karena kedapatan membawa sabu di tempat hiburan?


Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara seakan tidak kapok berurusan dengan hukum.



Wakil rakyat yang tersandung kasus narkoba ini kembali berbuat ulah menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan.



Kini dia harus kembali berurusan dengan hukum. Robert malah buat ulah lagi.



Kali ini ulahnya tergolong cukup nekat. Kendati berada di dalam tahanan Polresta Samarinda, Robert nekat menyelundupkan narkoba ke dalam tahanan.



Lebih parahnya lagi, dalam kasus tersebut, sejumlah orang ikut

terlibat, mulai tahanan Polres, kurir hingga tahanan dari Lapas

Narkotika Klas III A Bayur.



Jauh sebelum kasus ini terjadi, Robert pernah berurusan dengan kasus pemalsuan sertifikat tanah.




Belum lama ini, ia tertangkap petugas kepolisian bersama

rekannya saat sedang karaoke dengan dua teman wanitanya plus sedang

pesta sabu di salah satu room tempat karaoke, di Jl Nakhoda, Samarinda.


Saat itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat isap sabu.



Mungkin Robert sudah tidak kuat menahan untuk tidak mengonsumsi sabu.



Seakan menjadi bos di dalam tahanan Polres, Robert pun meminta sejumlah tahanan membelikan sabu.



Total yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu ke tahanan Polres Samarinda sebanyak 8 orang, termasuk Robert.



Teknik memesan sabu cukup rumit dan terstruktur. Masing-masing orang yang terlibat memiliki peran.



"Jadi terdapat delapan orang yang terlibat dalam kasus ini. Dan otak

dari pemesanan sabu ini yakni oknum anggota dewan, dia yang membayar

sabunya. Rencananya memang untuk digunakan ramai-ramai di tahanan,"

tutur Kanit Opsnal Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edy Susanto, Rabu (5/10/2016)



Singkat cerita dari terungkapnya kasus tersebut, sekitar

pukul 17.30 Wita, Selasa (4/10/2016), petugas penjagaan menerima kiriman

makanan dari seorang pengantar atas nama Masrura (35), istri dari

tahanan kasus narkotika atas nama Magfiransyah (40).


Kiriman makanan tersebut berupa tahu isi. Setelah diperiksa ternyata isinya dua paket sabu seberat 5,22 gram.



Mengetahui hal itu, petugas penjagaan di depan tahanan Polres mengamankan si pengantar makanan.

Aparat pun mengamankan kembali sejumlah tahanan, mulai Agusman (34)

yang berperan sebagai pemesan sabu, Abdul Rahman (29) perantara

menghubungkan ke narapidana di Lapas Narkotika Bayur.



Sedangkan yang menerima tahu isi berisi sabu yakni Achmad Fauzi (22), Ari Perdana (26) yang memiliki ponsel di tahanan Polres.



Selanjutnya, Magfiransyah (40), suami dari kurir, Robert Siburian

(49) otak dari pemesanan sabu itu. Terakhir yang diamankan Betet (32),

narapidana Lapas Narkotika, yang berperan mengatur pengiriman tahu isi

sabu.



"Cukup tersistematis proses penyelundupan narkoba yang dimasukkan

dalam tahu isi tersebut, masing-masing memiliki peran. Saat ini kurir

juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami juga sempat

mengamankan tukang ojek si kurir, namun kami bebaskan karena dia memang

tidak terbukti terlibat," urai Edy. (tribunnews.com)









Subscribe to receive free email updates: