Berita Metropolitan – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa Bareskim mengungkapkan salah paham yang terjadi soal pelaporan dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Itu salah paham. Yang jelas sudah diterima pukul 19.00 WIB (Kamis 6 Oktober 2016 malam)," ungkap Ari dikutip Berita Metropolitan.
Komjen Ari menjelaskan lagi kalau untuk laporan telah diproses oleh para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ahok.
"Kita sudah mulai proses. Memang betul ada anggota yang bukan kompetensinya di situ (saat menerima laporan), salah menjawab. Tapi itu tidak perlu diperpanjang. Yang jelas sekarang sudah kita terima laporannya untuk kita tindaklanjuti dengan penyelidikan pemeriksaan," ujarnya.
Kabareskrim menyatakan kalau proses penyelidikan bakal mengajak sejumlah ahli di dalam bidang agama dan bahasa untuk dapat menelaah tentang pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta.
Hashtag Populer: #Ahok
Ia yakin kalau lembaga yang saat ini dipimpin olehnya tak akan terpengaruh dengan suasana jelang Pilgub DKI Jakarta.
"Enggak (tidak khawatir), kita harus sesuai ketentuan (ketentuan penyelidikan), aturannya seperti apa ya kita tindak lanjuti," jelasnya.
Penulis: Ulil