Panas! Warga Pasar Ikan Gugat Ahok ke Pengadilan


Panas! Warga Pasar Ikan Gugat Ahok ke Pengadilan

Berita Islam 24H - Warga Pasar Ikan Penjaringan, Jakarta Utara, akan menggugat pemerintah DKI Jakarta melalui prosedur class action.

Gugatan ini akan didaftarkan dan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, siang ini (Senin, 3).

Melalui Ratna Sarumpaet Center, warga Pasar Ikan, yang merupakan korban penggusuran akan menggugat atas aksi penggusuran yang dilakukan pemerintah. Pemerintah telah menggusur paksa 321 keluarga pada 1 April lalu, dengan melibatkan 5.000 pasukan dari TNI, Polri dan Satpol PP dengan tanpa dialog.

Ratna Sarumpaet menegaskan bahwa warga dan nelayan ini merupakan tumbal dari ambisi membabibuta Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok dalam rangka mewujudkan proyek ilegal Reklamasi Jakarta.

"Dan ini dilakukan Ahok demi memenuhi ambisi pengembang," kata Ratna dalam keterangan beberapa saat lalu.

Selain menggugat pemerintah, ungkap Ratna, warga juga akan menggugat seluruh aktor yang terlibat dalam penggusuran. Yaitu Walikota Jakarta Utara, Panglima TNI dan Kapolri. [beritaislam24h.com / rc]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Jakarta, Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 Tahun 2017 memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dar… Read More...
  • Pengurangan Anggaran Melalui Pemberian Remisi  mengikuti sidang kabinet paripurna mengenai RAPBN 2018 Jakarta - Pemberian … Read More...
  • HUT RI ke-72, 3.904 Narapidana DKI Jakarta Mendapat Remisi Sebanyak 3.904 narapidana di DKI Jakarta mendapat remisi atau penguran… Read More...
  • 12 Ribu Lebih Narapidana di Jabar Dapat Remisi Pada Hari Kemerdekaan RI ke 72 ini,  sebanyak 12.199 narapidana dewasa dan anak … Read More...
  • Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjukk rasa menolak kemudahan remisi di Gedung KPK SEMARANG - Sebanyak 40 narapidana ka… Read More...