Nah lho, Dahlan Iskan Dikriminalisasi, Pengacara Slank Tagih Janji Jokowi
Berita Islam 24H - M Erick Antariksa, advokat yang selalu mendampingi grup musik, Slank ikut angkat bicara dengan keputusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkan tersangka dan menahan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi penjualan aset PT PWU.
"Aneh. Unsur terpenting korupsi itu adalah adanya kerugian keuangan negara. Nah, apalagi sampai saat ini, BPK atau BPKP belum menyatakan secara resmi berapa nilai kerugian yang dialami keuangan negara dalam urusan ini," ujar Erick.
Kejanggalan yang lain, kata Erick, PT PWU adalah sebuah korporasi. Dalam korporasi, untung rugi tidak bisa dilihat secara sekilas saja. Kalau mau adil, harus melihat berapa total kekayaan PT PWU.
"Ketika Dahlan Iskan masuk di PT PWU, asetnya hanya sekitar Rp 20 miliaran saja. Coba bandingkan dengan kekayaan PT PWU yang hampir mencapai Rp 250 miliar ketika Dahlan mengundurkan diri. Justru berlipat ganda lebih dari 10 kali lipat kan? Jadi di mana kerugian negaranya?" tanya Erick.
Karena belum jelas berapa kerugian negaranya, Erick melanjutkan, penetapan status tersangka korupsi kepada Dahlan Iskan sangat menyalahi Surat Perintah tentang Larangan Kriminalisasi yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Khususnya butir 4, yang melarang penetapan tersangka tanpa nilai kerugian negara yang jelas.
"Masa belum jelas kerugiannya tapi sudah di-TSK-kan (ditersangkakan), ditahan pula. Prematur. Terlalu tegesa-gesa," imbuh Erick.
Selain itu, ada juga satu poin lagi dari Surat Perintah Presiden tentang Larangan Kriminalisasi yang jelas-jelas dilanggar oleh pihak Kejati Jatim. Yakni poin ke 5, yang isinya mengenai larangan untuk mengekspos dugaan korupsi ke media secara berlebihan sebelum proses penuntutan di Pengadilan.
Nah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung melanggar poin ini karena sudah membuat heboh di media sejak awal. Heboh ekspos di media sejak masa pemanggilan Dahlan sebagai saksi. Apalagi Maruli sempat aksi pamer terima telepon dari Jaksa Agung HM Prasetyo di hadapan awak media.
"Rasanya kurang elok seorang Kajati memamerkan pembicaraan dengan Jaksa Agung tentang penyidikan Dahlan Iskan di hadapan banyak awak media. Kegaduhan semacam itu kan sangat tidak sesuai dengan filosofi pemerintahan Jokowi yang sedikit bicara tapi kerja kerja kerja," imbuh Erick.
Menurut Erick, Presiden Jokowi sudah pernah bertitah langsung di hadapan para Kapolda dan Kajati se-Indonesia, bahwa dia tidak akan segan-segan memecat Kapolda atau Kajati yang melanggar Surat Perintah Presiden tentang Larangan Kriminalisasi tersebut.
"Jadi, sekarang kita tunggu saja realisasi janji Pak Presiden Jokowi yang berkata akan memecat penegak hukum yang masih nekat melakukan kriminalisasi," tandas Erick. [beritaislam24h.com / jpc]