Berita Metropolitan.com, Jakarta – Pasangan suami dan istri asal Gowa, Januar dan Andi Indra Ayu berniat menjual bayi perempuannya. Bayi itu lahir pada 17 September 2016 lalu.
Keinginan menjual bayi dengan inisial FAK itu tertuang dalam selembar surat bermaterai pada 28 September 2016, di Makassar. Surat tersebut dibuat oleh orang tua bayi.
"Dengan ini menyampaikan kepada seluruh Rakyat Indonesai, bahw Anak kami dengan data tersebut di atas akan kami jual," tertulis di surat itu.
Alasan kedua, orang tua FAK ingin menjual sang bayi yang terlahir prematur. Karena tidak punya biaya menebus biaya Rumah Sakit (RS) lebih kurang Rp 2 juta per hari. Sejak lahir sampai surat pernyataan dibuat, biaya yang dihabiskan sudah Rp 39 juta.
Dalam surat tersebut disejlaskan, FAK terlahir prematur dengan berat 1,2 kg, sehingga harus menjalani perawatan intensif dalam media inkubator. Pembuat pernyataan juga menyertakan nomor telepon mereka.
"Setelah Bapak/Ibu melakukan pembayaran biaya rumah sakit anak kami, maka Hak Atas anak kami juga berganti menjadi milik anda sepenuhnya," dalam pernyataannya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay telah meminta Kementerian Kesehatan dan stelah menghubungi Direktur Pelayanan Masyarakat BPJS Maya Amiarny, yang tengah mengurus adanya masalah pasangan Januar dan Ayu.
Kedua instansi dan lembaga tersebut berjanji akan menangani masalah ini secara baik. Diharapkan, dalam waktu secepat mungkin, persoalan ini dapat diselesaikan.
"Kita malu dengan kejadian seperti ini. Apalagi saat ini pemerintah sedang giatnya memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," kata Saleh, saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (30/9) malam. (Sumber: jpnn.com).