Berita Metropolitan – Menkeu, Sri Mulyani Indrawati pada akhirnya mengumumkan soal kenaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2017 ini.
Kenaikan dari cukai dan juga untuk harga jual eceran rokok ini pun sudah tercatat di dalam Permen Keuangan No: 147 /PMK.010/2016.
"Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen," jelas Sri Mulyani dikutip Berita Metropolitan.
Meme Sri Mulyani soal Rokok.
Menurutnya, untuk kenaikkan tarif cukai rokok itu telah melewati pertimbangan yang sangat matang.
Sejumlah pihak yang terkait soal kebijakan ini sudah diajak berdiskusi sebelum mengeluarkan peraturan baru ini.
"Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi," ucapnya.
Minim dampak negatif
Kenaikkan tersebut nantinya bisa berimbang tanpa mempunyai dampak negatif terhada ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini telah meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM)," tegasnya lagi.
Pendataan dari Bea Cukai
Agar bisa menjamin efektivitas dan juga penghasilan outcome yang maksimal, pihak dari bea cukai bakal melakukan pendataan untuk mesin pembuat rokoknya.
"Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 triliun, yang merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan," tutup Sri.
Penulis: Ferry