BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tengah (Malteng) memperpanjang pendaftaran bakal calon bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 mendatang.
Hal tersebut dikarenakan, dari tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Malteng, hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat. Maka, sesuai regulasi KPU wajib memperpanjang atau membuka kembali waktu pendaftaran.
"KPU Maluku Tengah memperpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng. Perpanjangan pendaftaran dibuka tanggal 28 sampai 30 Oktober 2016," kata ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola di kantor KPU malteng, Senin (24/10/2016).
Dalam masa perpanjangan pendaftaran, pendaftar yang nantinya akan mendaftar hanya dengan jalur partai untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan tidak diperkenankan.
"Pendaftar tidak diperkenankan bagi bakal pasangan dari jalur perseorangan dan pendaftar dengan jalur partailah yang berhak mendaftarakan diri," tandas Tomagola.
Sementara itu disaat yang sama, salah satu komisioner KPU Malteng, Jaliman Latuconsina mengatakan, ada empat partai dengan akumulasi sepuluh kursi tersisa memiliki peluang mendaftarkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Malteng diwaktu perpanjangan pendaftaran.
"Ada empat partai dengan perolehan kursi di DPRD Malteng yang akumulasinya sepuluh kursi, masih memiliki peluang mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU Malteng dimasa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Malteng," jelasnya.
Empat partai yang belum diantaranya, partai kebangkitan bangsa (PKB) dengan 4 kursi, PPP 1 kursi, Partai PKS 1 kursi dan PKPI 4 kursi. (Kayum/e)
Hal tersebut dikarenakan, dari tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Malteng, hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat. Maka, sesuai regulasi KPU wajib memperpanjang atau membuka kembali waktu pendaftaran.
"KPU Maluku Tengah memperpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng. Perpanjangan pendaftaran dibuka tanggal 28 sampai 30 Oktober 2016," kata ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola di kantor KPU malteng, Senin (24/10/2016).
Dalam masa perpanjangan pendaftaran, pendaftar yang nantinya akan mendaftar hanya dengan jalur partai untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan tidak diperkenankan.
"Pendaftar tidak diperkenankan bagi bakal pasangan dari jalur perseorangan dan pendaftar dengan jalur partailah yang berhak mendaftarakan diri," tandas Tomagola.
Sementara itu disaat yang sama, salah satu komisioner KPU Malteng, Jaliman Latuconsina mengatakan, ada empat partai dengan akumulasi sepuluh kursi tersisa memiliki peluang mendaftarkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Malteng diwaktu perpanjangan pendaftaran.
"Ada empat partai dengan perolehan kursi di DPRD Malteng yang akumulasinya sepuluh kursi, masih memiliki peluang mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU Malteng dimasa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Malteng," jelasnya.
Empat partai yang belum diantaranya, partai kebangkitan bangsa (PKB) dengan 4 kursi, PPP 1 kursi, Partai PKS 1 kursi dan PKPI 4 kursi. (Kayum/e)