BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menghentikan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum dilengkapi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada empat kasus yang kini dihentikan penyidikannya," kata Kajati Malut, Deden Riki di Ternate, Jumat (21/10/2016).
Empat kasus itu yakni dugaan korupsi pembelian KM Fai Sayang di Kabupaten Halmahera Tengah pada 2012, dugaan korupsi pembangunan rumah komersil pertemuan nelayan di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Ternate pada 2007, dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkab Halmahera Utara pada 2012-2014, dan dugaan korupsi APBD Halmahera Barat pada 2007-2009.
Dia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi KM Fai Sayang memang ada perbuatan melawan hukum karena tidak melalui proses lelang, tetapi sampai saat ini belum ditemukan unsur kerugian negara, apalagi ada surat dari BPK menyatakan belum bisa mendapat hasil auditnya.
Kasus pembangunan rumah komersil pertemuan nelayan di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Ternate pada 2007, dengan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Kelautan Kota Ternate Abdurahman Sukur, dihentikan karena pembangunannya selesai dan sudah digunakan publik.
Kasus SPPD fiktif Pemkab Halut pada 2012-2014 dihentikan karena dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya perbedaan dari plafon anggaran yang di SK Bupati sehingga tidak ada selisih dan bukan fiktif.
"Begitu pun dengan kasus dugaan korupsi APBD Halbar 2009 dengan tersangka Rahmad, sudah dihentikan karena tidak cukup bukti adanya pengeluaran anggaran tanpa perjalanan dinas mantan Bupati Halbar Namto Hui Roba," kata Deden.
"Jika ada bukti baru, saya pastikan kasus akan dibuka kembali," tambahnya.
"Ada empat kasus yang kini dihentikan penyidikannya," kata Kajati Malut, Deden Riki di Ternate, Jumat (21/10/2016).
Empat kasus itu yakni dugaan korupsi pembelian KM Fai Sayang di Kabupaten Halmahera Tengah pada 2012, dugaan korupsi pembangunan rumah komersil pertemuan nelayan di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Ternate pada 2007, dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkab Halmahera Utara pada 2012-2014, dan dugaan korupsi APBD Halmahera Barat pada 2007-2009.
Dia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi KM Fai Sayang memang ada perbuatan melawan hukum karena tidak melalui proses lelang, tetapi sampai saat ini belum ditemukan unsur kerugian negara, apalagi ada surat dari BPK menyatakan belum bisa mendapat hasil auditnya.
Kasus pembangunan rumah komersil pertemuan nelayan di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Ternate pada 2007, dengan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Kelautan Kota Ternate Abdurahman Sukur, dihentikan karena pembangunannya selesai dan sudah digunakan publik.
Kasus SPPD fiktif Pemkab Halut pada 2012-2014 dihentikan karena dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya perbedaan dari plafon anggaran yang di SK Bupati sehingga tidak ada selisih dan bukan fiktif.
"Begitu pun dengan kasus dugaan korupsi APBD Halbar 2009 dengan tersangka Rahmad, sudah dihentikan karena tidak cukup bukti adanya pengeluaran anggaran tanpa perjalanan dinas mantan Bupati Halbar Namto Hui Roba," kata Deden.
"Jika ada bukti baru, saya pastikan kasus akan dibuka kembali," tambahnya.