Kades Landah Ditahan, Bupati Ingatkan Kades Hati Hati


LOMbOK TENGAH, sasambonews.com.  Bupati Lombok Tengah mengingatkan kepada kepala desa untuk berhati hati dalam penggunaan dana desa dan dana lainnya. Selain itu Bupati juga berharap Kejaksaan dapat memilih dan memilah mana kasus yang harus ditenganai secara berkelanjutan dan mana kasus yang bisa diselesaikan di tingkat pemerintah desa. "Kalau masih bisa diselesaikan dibawah kenapa tidak, kita berharap Kejaksaan bisa memilih mana kasus yang memang harus diselesaikan hingga pengadilan dan mana kasus yang bisa diselesaikan di bawah" jelasnya di Becingah Adiguna Praya.

Sebelumnya setelah melalui proaeg cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negari Praya Lombok Tengah, resmi menahan Junaidi Kepala Desa (Kades) Landah Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, Kamis, (20/10/2016).

Junaidi dijadikan tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, karena terjerat

kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Landah Tahun dan

dugaan Pungutan Liar Pungli Dana BLSM Desa Landah, yang menyebabkan kerugian negara mensapai

Rp. 200 juta lebih.

Sebelum dipasangkan Rompi Tahanan Kejaksaan warna orange, Junaidi datang ke Kejaksaan Negeri

Praya Lombok Tengah seorang diri tanpa di temani Penasehat Hukum. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih salam 3 jam, di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Praya.

Menurut Hasan Basri, Kepala Desa Landah itu tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penyelewengan ADD, DD dsn Pungli dana BLSM Desa Landah tahun 2013-2015.

Kades Landah dikebnakan pasal berlapis yakni pasal Pungli dengan ancaman minimal 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 12 dan dugaan penyelewengan diminimal 4 tahun penjara sesuai pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi. Am


Subscribe to receive free email updates: