Pengadaan.web.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Agus Rahardjo mengungkapkan kekecewaanya terkait pengadaan KTP elektronik atau e-KTP periode 2011-2012.
Agus yang saat itu menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dimintai Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri 2009-2014 untuk mendampingi sekaligus memberikan saran atau rekomendasi terkait pengadaan lelang e-KTP tersebut.
Agus mengatakan pihaknya akhirnya menarik diri lantaran rekomendasi yang mereka berikan tidak ditaati Kementerian Dalam Negeri.
Ternyata, walau sudah mundur, LKPP tetap dimintai pertimbangan.
"Yang terakhir sekali agak mengecewakan. Proses tender sanggahnya belum selesai tapi kontrak sudah ditandatangani," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Agus Rahardjo mengungkapkan salah satu rekomendasi yang tidak ditaati adalah agar paketnya dipecah dan lelang diadakan melalui e-procurement.
"Tapi prosesnya tidak melalui e-procurement," kata Agus Rahardjo.
Agus pun menegaskan tidak ada yang perlu diperiksa dari dirinya terkait kasus tersebut. Agus Rahardjo mengklaim penyidik berpendapat keterangan dirinya tidak dibutuhkan.
"Waktu itu dipaparkan ke kami, anak-anak juga melihat tidak ada keterliatan saya. Jauh panggang dari api lah," tukas Agus Rahardjo.
Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi sempat menyebut nama Agus Rahardjo. Menurut Gamawan, pengadaan KTP elektronik sudah sesuai prosedur dan mendapat pendampingan dari LKPP.
Baca Juga: Dulunya Diberi Saran, Mantan Mendagri Malah Seret Ketua KPK dalam Keterlibatan Korupsi Pengadaan E-KTP
"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.
Bekas bupati Solok itu mengatakan agar BPKP mengaudit dan diaudit lagi setelah tender. Saat audit tersebut, kata dia, tidak ada ditemukan mengenai adanya penggelembungan dana atau korupsi.
"Bahkan sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan sampai vonis MA, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat, lalu apa yang mau saya lakukan kalau seperti itu," kata dia.
Gamawan pun mengaku tidak tahu sebab KPK menemukan adanya kerugian negara Rp 2 triliun dari pengadaan KTP elektronik.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.