Inilah 4 Norma yang DILIBAS Ahok Dalam Kasus Al-Maidah 51


[portalpiyungan.com] Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar empat norma terkait pernyataannya tentang Surat Al Maidah 51. Karena itu, tidak ada celah sedikitpun yang bisa membuat Ahok lolos dari "jebakan" kasus tersebut.

"Jadi ada 4 norma yang ada yaitu norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kebiasaan. Penistaan yang dilakukan Ahok terhadap Al Quran sudah memenuhi keempat norma tersebut. Jadi tidak ada celah dan tidak ada satupun kekuatan yang bisa melindungi Ahok dari kasus tersebut," ujar Asep, Kamis 20 Oktober 2016.

Asep mengatakan, terkait norma hukum, Ahok sudah melanggar aturan hukum yaitu Konstitusi UUD 45 dan KUHP tentang penistaan agama. Ahok juga dinilai sudah melanggar norma agama terutama agama Islam.

"Dia juga melanggar hukum kesusilaan atau moral karena penistaan kepada satu agama adalah tidak bermoral. Juga norma kebiasaan karena sangat tidak mungkin seorang pejabat publik melakukan itu. Jadi baik dari hukum positf, politik, etika dan lain-lain, dia tidak mungkin bisa lolos," tegasnya.

Asep mengatakan, meski muncul isu bahwa ada kekuatan yang akan melindungi Ahok dari kasus tersebut, namun hal tersebut tidak bisa menutup akses masyarakat mendapatkan keadilan. Karena itu, Asep meminta pihak yang berwewenang untuk menjalakan tugas sebagaimana mestinya.

"Seharusnya ini yang pertama harus bergerak adalah DPRD memanggil Ahok dan kemudian mengeluarkan rekomendasi pemecatan. Rasanya aneh jika banyak kepala daerah seperti Bupati Garut, Aceng Fikri yang hanya karena kasus nikah siri, bisa diberhentikan oleh pemerintah tapi kasus penistaan yang dilakukan oleh Ahok yang kadar kesalahannya ribuan kali lipat, tapi DPRD DKI diam saja dan tidak memprosesnya," imbuhnya.

Asep menyadari bahwa DPRD DKI saat ini tidak mungkin memanggil Ahok terkait kasus tersebut. Pasalnya, DPRD DKI saat ini dikuasai oleh partai-partai pengusung Ahok seperti PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura.

"Kalau pola pikir partainya masih berorientasi kekuasaan semata dan tidak pada penegakan hukum dan demokrasi, maka akan sulit kita berharap pada DPRD DKI mengambil langkah terhadap Ahok. Kecuali mereka sepakat bahwa ada hal lain yang jauh lebih penting seperti persatuan Indonesia dan keutuhan serta penegakan hukum yang harus didahului," ujarnya.

Walau DPRD DKI Jakarta sulit diharapkan untuk memproses hal tersebut, namu Asep masih berharap bahwa kepolisian bisa memproses kasus tersebut.

"Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan maka Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus bertanggung jawab. Jokowi sebagai Presiden harus segera bertindak karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur," jelasnya.

Sumber: Indonews

Subscribe to receive free email updates: