Ini Nama Dinas Baru Pemkab Loteng dan Tipenya



Lombok Tengah, sasambonews.com.- DPRD Kabupaten Lombok Tengah sudah menetapkan 22 Dinas dan 5 Badan sebagai perangkat daerah yang baru. Dengan demikian pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah memiliki perangkat daerah yang baru menggantikan perangkat daerah sebelumnya.
Jika dilihat dari hasil yang sudah ditetapkan oleh SKPD, maka hampir seluruh SKPD berubah, tak satupun yang masih menggunakan nama lama kecuali Satpol PP.
SKPD ataupun dinas baru bentuka pemda Loteng itu memiliki tipe masing masing mulai dari Tipe A, B dan C.
Kabag Hukum Setda Lombok Tengah H.Mutawalli mengatakan masing masing SKPD ataupun dinas memiliki Tipe berbeda dengan klasifikasi :
Tipe A terdiri dari 1 Kepala Dinas, Satu Sekretaris dengan 3 Subag, 4 Kepala Bidang dan masing masing 3 Seksi.
Tipe B terdiri dari 1 Kepala Dinas, 1 Sekretaris dengan 3 Subag dan 3 Bidang dengan masing masing 3  Seksi
Tipe C terdiri dari 1 Kepala Dinas, 1 Sekretaris dengan 2 Subag dan 2 Bidang dengan masing masing 3 seksi.
"Sebenarnya Tipe A bisa maskimal 6 bidang, Tipe B 4 Bidang tergantung kebutuhan" ungkapnya.
Kendati demikian semua SKPD yang sudah ditetapkan itu bisa berubah manakala hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dinilai tidak pas. "Walaupun sudah diketok dan dutetapkan dewan namun bisa berubah tergantung hasil evaluasi Gubernur" jelasnya di ruang kerjanya Rabu 5/9.

Berikut nama dinas baru dan tipe masing masing.
1.       Dinas Pendidikan, Tipe A
2.       Dinas Kesehatan, Tipa A
3.       Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Tipe A
4.       Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanian,Tipe B
5.       Satpol PP, Tipe A
6.       Dinas Sosial , Tipe B
7.       Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi, Tipe B
8.       Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A
9.       Dinas Ketahanan Pangan, Tipe C
10.   Dinas Lingkungan Hidup, Tipe B
11.   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe B
12.   Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe B
13.   Dinas Perhubungan, Tipe C
14.   Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe C
15.   Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tipe B
16.   Dinas Penanaman Modal, Tipe B
17.   Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Tipe C
18.   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe C
19.   Dinas Perikanan, Tipe B
20.   Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A
21.   Dinas Pertanian, Tipe A
22.   Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe B

Badan Badan
1.       Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A
2.       Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Tipe A
3.       Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Tipe B
4.       Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Tipe B
5.       Sekretariat Daerah., Tipe A
6.       Sekretariat DPRD, Tipe A
7.       Inspektorat, Tipe A
8.       BPBD (tidak ada Tipe)
9.       Bakesbangpoldagri, (tidak ada Tipe)

Sementara untuk kecamatan, seluruhnya bertipe A dengan ketentuan 1 Camat, 1 Sekretaris, 2 Subag dan 4 Seksi
Sedangkan Kelurahan seluruhnya memiliki 1 Lurah, 1 Sekretaris dan 4 Seksi.



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :