Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Penjara Pada Jesica

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica Wongso. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus kematian sahabatnya, Mirna Salihin.
Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Penjara Pada JesicaVonis itu mengakhiri episode persidangan kasus yang dramatis dan mencekam -- sekaligus memicu kontroversi sengit di kalangan masyarakat Indonesia."Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Kisworo disambut riuh tepuk tangan dari ruang sidang."Pembunuhan itu keji dan sadis karena terdakwa melakukannya ke teman sendiri."
Sementara Jessica mengatakan putusan tiga hakim itu "tidak adil dan sepihak". Sehingga ia melalui pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.

Dalam berkas dakwaa,  jaksa penuntut umum (JPU), menyebut Jessica dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu, 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.

Sedangkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, mengancam Jessica dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Sejumlah media asing memuat pemberitaan soal vonis tersebut. Situs The Daily Telegraph Australia memuat artikel berjudul Cyanide coffee murder: Jakarta court sentences Jessica Kumala Wongso.

The Australia juga memuat artikel senada. "Penduduk Australia divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh temannya sendiri dengan kopi yang dibunuhi sianida," demikian kutipan yang dimuat situs Negeri Kanguru itu. (Lip6/WD)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :