Pengadaan.web.id - Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, menyebut sejumlah nama pejabat negara yang merestui proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Salah satunya adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, yang kini menjabat sebagai Ketua KPK-RI. Gamawan mengatakan itu seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta pada Kamis malam, 20 Oktober 2016.
LKPP yang waktu itu diketuai oleh Agus Rahardjo menyampaikan beberapa saran terkait Proses Pengadaan e-KTP. Namun ternyata, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang tak menggubris saran LKPP dalam pengadaan e-KTP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2 Triliun ini.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa pemerintah harus menyediakan nomor induk kependudukan untuk masyarakat. Proyek pengadaan e-KTP pun dicanangkan dengan melaporkannya kepada Wakil Presiden pada November tahun 2009. Hal itu mengingat proses perealisian selambat-lambatnya lima tahun setelah diterbitkan.
"Mulai dari situlah, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan menteri-menteri lain, lalu diangkat dengan Keputusan Presiden," kata Gamawan.
Dalam Keputusan Presiden itu, jelas disebut siapa para pejabat yang terlibat. Soalnya proyek itu memakai anggaran besar dengan skema tahun jamak atau kontrak multiyears. Namun dia tak menyebut nomor dan tahun Keppresnya.
"Ketua tim pengarah saat itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian untuk mendampingi. Lalu saya lapor kepada KPK, saya presentasi di sini. Saya minta KPK untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata Gamawan.
Gamawan juga mengaku meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi. Setelah Rancangan Anggaran Dasar proyek selesai, Kementerian Dalam Negeri meminta audit lagi kepada BPKP.
Setelah proses di DPR selesai, diteken Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, dana proyek itu cair. Kemudian tender e-KTP berjalan. Meski begitu, Gamawan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek itu setiap tahun.
Saat itu belum ada masalah. Bahkan, ketika tender proyek dipermasalahkan dan masuk ke pengadilan karena dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersih alias tak ada pesaingan kotor.
"Tiba-tiba ada pernyataan dari KPK ini ada kerugian, saya tidak tahu," kata Gamawan.
Gamawan dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Dalam proyek yang berujung korupsi senilai Rp2 triliun itu, penyidik juga menjerat mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kemendagri, Sugiharto.