Begini Cara Jokowi Tertawakan Penggugat Tax Amnesty, Pasti Malu Berat deh!




Berita Metropolitan – Presiden Jokowi kembali turun tangan untuk melakukan pemantauan soal pelaksanaan program tax amnesty di akhir periode I ini.


Di dalam kesempatan itu, Ia menyebutkan bahwa untuk jumlah harta yang sudah terdaftar yaitu mencapai Rp 3.540 triliun.


Jumlah tebusan yang terdaftar yaitu Rp 97,1 triliun yang berarti sudah lebih dari 50 persen berdasarkan target awal Rp 165 triliun sampai dengan Maret 2017 nanti.


Meme Presiden Jokowi tax amnesty.

Meme Presiden Jokowi tax amnesty.

"Jadi, sampai hari ini malam hari ini jam 8.03 WIB, Total deklarasi dan repatriasi di posisi Rp 3.540 triliun, angka tebusan sudah Rp 97,1 triliun (berdasarkan surat pernyataan harta)," terang Jokowi dikutip Berita Metropolitan.



Ia menegaskan bahwa angka ini masih belum terhenti sampai di situ saja karena pendaftaran masih akan dibuka hingga tengah malam.


"Ini masih gerak lagi sampai jam 12 malam. Karena yang antre masih banyak," ungkapnya.




Sampai dengan hari terakhir program tax amnesty, terdapat pemandangan yang berbeda yaitu banyaknya orang yang memadati kantor pusat Dirjen Pajak.


Para wajib pajak itu ingin mendapatkan tarif tebusan paling murah selama program tax amnesty yaitu 2 persen.


Menurut data yang Berita Metropolitan dapatkan, nomor antrean wajib pajak telah mencapai angka 1.050 orang.


Membuka pelaksanaan program tax amnesty di hari terakhir, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi turut melakukan pemantauan.


Ken Dwijugiasteadi

Ken Dwijugiasteadi

"Para Wajib Pajak yang budiman, kami akan melayani Anda sampai malam ‎atau besok pagi sekali pun. Jangan khawatir tidak kebagian nomor antrean dan dilayani. Kami akan berikan pelayanan sebaik mungkin," terangnya.


"Jangan takut sampai siang di sini, kami akan berikan makan siang. Yang mau salat Jumat, kita pasang tenda banyak. Kalau ada kekurangan pelayanan, bisa langsung komplain ke DJP," lanjutnya lagi.


 


Penulis: Renata


 






Subscribe to receive free email updates: