Ahok: Kok Demi Mempertahankan UU Pemilu, Semua Peraturan Dilanggar?



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pelaksana tugas tidak bisa menandatangani APBD DKI. Namun, dia heran peraturan menteri dalam negeri malah mengizinkan hal itu.



"Itu yang saya bilang agak sedikit masalah tapi Permendagri kan enggak mau anggap itu masalah. Nah karena ini bertentangan makanya bawa ke MK, putusannya kita tunggu," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/10/2016).





Ahok sedang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada terkait aturan cuti kampanye. Dia ingin calon petahana tidak perlu cuti selama 4 bulan penuh di masa kampanye. Dia khawatir dengan nasib APBD DKI.



Sebab, kata Ahok, berdasarkan UU Keuangan Daerah wewenang untuk menandatangani APBD ada pada gubernur. Bahkan wakil gubernur tidak boleh menandatangani itu.



UU tentang Pemerintahan Daerah terikat dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 6 dalam UU Keuangan Negara menyebutkan, Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.



Sementara pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan soal kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada tiga pihak, yakni Menteri Keuangan, lembaga negara, dan kepala daerah.



"Itu pengertian kita belasan tahun bertata negara. Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU Pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu Permendagri diperkuat?" ujar Ahok.



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.



Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut. Tugas tersebut, antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.



Lalu, menata organisasi perangkat daerah serta struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.



"Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo, dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (10/10/2016).



Terkait dengan APBD Tahun Anggaran 2017, Tjahjo menuturkan, plt kepala daerah dapat menandatangani APBD tersebut.



"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," ucap Tjahjo.



Penulis : Jessi Carina



Editor : Ana Shofiana Syatiri



kompas.com





Subscribe to receive free email updates: