Ade Komarudin Yakin Tak Langgar Aturan




Berita Metropolitan – Ketua DPR, Ade Komarudin yakin tak menyalahi aturan apapun ketika memberikan izin kepada Komisi XI DPR, untuk mengadakan rapat dengan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu yang lalu. Dalam rapat tersebut, Akom mengatakan jika pihaknya hanya membahas Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal ini lantaran BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI.




Ade menyebutkan, tindakannya tersebut berpegangan pada sejumlah peraturan, antara lain yakni Undang-Undang tentang BUMN, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.


"Saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada," ujar Ade kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (14/10/2016).


Polemik tersebut sudah dibahas pada rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang menghasilkan kesimpulan bahwa dua Komisi tersebut harus bicara dan menyelesaikannya.


Ade mengaku sempat didatangi delapan orang anggota Komisi VI. Mereka mendesak agar Ade mengeksekusi pemberian PMN cukup dengan keputusan Komisi VI. Namun saat itu, Ade mengatakan bahwa dirinya masih menunggu Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang sedang ada tugas dinas.


Dan sepulangnya Agus dan Taufik nanti, Ade akan menjelaskan duduk perkaranya terlebih dahulu kepada dua wakilnya itu. Ia pun menginginkan agar Komisi VI dan XI bisa kembali duduk bersama.


Setelah itu, Wakil Ketua Komisi XI, Melchias Marcus Mekeng dan anggota Komisi XI Said Abdullah menemuinya. Kepada keduanya, Ade mengatakan bahwa terkait dengan PMN tak cukup UU BUMN yang dijadikan acuan, tetapi juga UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.


Seusai pertemuan itu, Said menghubungi Sekretaris Menteri BUMN dan bertemu di ruangan Ade. Ternyata, Sekretaris Menteri (Sesmen) datang bersama perwakilan sejumlah BUMN. Dan Ade mengaku tak tahu apakah BUMN yang hadir adalah penerima PMN atau bukan.


"Yang pasti penerima (PMN) cuma empat. Itu saya lihat lebih dari empat. Ya mungkin sekaligus ingin tahu perkembangannya gimana. Karena ini rentetan panjang," imbuhnya.


Beberapa BUMN tersebut meminta persetujuan pemberian PMN paling lambat 30 September. Sebab, mereka dikejar oleh jadwal perusahaan soal aksi korporasi. Namun, Ade menegaskan, hanya berpatokan pada satu syarat, yaitu keputusan yang diteken pemerintah adalah keputusan yang bulat.


"Tak ada celah sedikit pun sehingga orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan yang diambil," kata Ade.


Di ruangan itu, Ade pun menyetujui Komisi XI rapat dengan sejumlah BUMN tersebut. Namun, saat rapat berlangsung, ia tengah dinas ke luar negeri. Ade merasa tak menyalahi aturan dengan langkah-langkah yang diambilnya.


"Kalau soal teman-teman lapor ke MKD, saya enggak tahu pikiran mereka bagaimana," tegas Akom.


Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan oleh anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dalam laporan Komisi VI tersebut, Ade diduga melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).


Menurut Bowo, Ade telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang notabene merupakan mitra kerja Komisi VI. Ia mengatakan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.


Pelanggaran itu karena Ade mengundang sembilan BUMN yang mendapat PMN untuk rapat di DPR. [ike]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :