2 Tahun Berkiprah, KASN Klaim Semakin Dipercaya Masyarakat

2 Tahun Berkiprah, KASN Klaim Semakin Dipercaya Masyarakat HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Dua tahun berkiprah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengklaim makin dipercaya masyarakat. Hal ini menurut Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan KASN Tasdik Kinanto, ditujukan dengan meningkatnya jumlah instansi pemerintah y Berita Daerah Indonesia,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini -  Dua tahun berkiprah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengklaim makin dipercaya masyarakat. 
Hal ini menurut Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan KASN Tasdik Kinanto, ditujukan dengan meningkatnya jumlah instansi pemerintah yang berkoordinasi dan PNS yang melaporkan adanya pelanggaran. 
Selain itu, derajat kepatuhan instansi pemerintah juga semakin baik.
Data KASN menyebutkan, selama tahun 2015, untuk proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) ada 58 kementerian/lembaga yang sudah mengajukan usulan rencana seleksi dengan meminta rekomendasi KASN. 
Kemudian, 20 pemerintah provinsi, dan 282 kabupaten/kota yang melakukan konsultasi. 
KASN mengeluarkan tiga kategori untuk memberikan rekomendasi terkait proses seleksi terbuka JPT tersebut. 
Pertama, sifatnya persetujuan misalnya melakukan seleksi. Kedua, rekomendasi yang sifatnya perbaikan, misalnya perbaikan susunan anggota pansel, pelaksanaan jadwal, dan sebagian. 
Ketiga, rekomendasi yang  sifatnya pencabutan, pembatalan atau penundaan dalam seleksi JPT.
"Tahun 2015 kami mengeluarkan rekomendasi 384 persetujuan, 189 perbaikan, 26 pencabutan atau pembatalan," kata Tasdik, Sabtu (1/10).
Sementara konsultasi proses seleksi terbuka JPT pada 2016 hingga September, jumlah instansi yang sudah mengajukan melakukan seleksi terbuka JPT yaitu 41 K/L, 20 Provinsi, dan 323 Kab/Kota. Persetujuan yang diberikan 388, sifatnya perbaikan 132, pencabutan 50. 
"Hampir 90 persen kalau yang sifatnya rekomendasi perbaikan relatif langsung dilakukan. Tetapi kalau rekomendasi yang sifatnya  pencabutan atau pembatalan, mereka masih menawar atau mengulur. Kami pernah tangani masalah saat mengeluarkan pencabutan mereka tetap bertahan malah ada yang menggugat kami, itu ada di daerah Lampung," ungkap Tasdik. ‎ (jpnn)

Subscribe to receive free email updates: