Berita Metropolitan.com, Jakarta – Polisi tak main-main dengan oknum yang melakukan tindakan tidak benar. Seperti saat video di YouTube muncul, di mana seorang Polantas di Sumut meminta uang ke pelanggar lalu lintas langsung direspons.
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto memberi penjelasan, Selasa (20/9/2016). Oknum Polantas itu sudah ditindak.
"Secara teknis Korlantas sudah memberikan petunjuk baik tertulis dan lisan, melalui video conference dan dipanggil langsung para Kasatlantasnya pada saat Raker kemarin," terang Agung.
Menurut dia, begitu ada laporan dan bukti, okbum polisi tersebut sudah diberi sanksi.
"Tentu Polda Sumut segera laksanakan penindakan kepada oknum tersebut sesuai pelanggaranya," tegas Agung.
Di video itu oknum Polantas meminta uang dan bahkan sampai merogoh kantong si pelanggar lalin. Kemudian juga ada suara yang meminta agar hanya membayar Rp 50 ribu saja, tetapi si oknum polisi menolak dan meminta lebih. (Sumber: detik.com).
Related Posts :
Sebut Front Penghancur Islam, Ustadz Riyadh Badr Bajrey: Demonstrasi Hukumnya Haram dalam Islam Berita Metropolitan – Sebuah video yang cukup kontroversial kembali menyita perhatian masyarakat Indonesia. Dalam video tersebut seorang … Read More...
Motogp: Rossi, Di Motegi "micheline" Tidak Bisa DipaksaPERAWANGPOS, ITALIA - Valentino Rossi merasa tidak puas dengan hasil tes hari pertama secara keseluruhan, dimana kondisi lintasan berubah ub… Read More...
Oh, Ternyata Begini toh Settingan Taman Rusak Oh, Ternyata Begini toh Settingan Taman Rusak Berita Islam 24H - Dikutip dari halaman facebook milik M Irwan Harahap, yang mengup… Read More...
Bentuk Satgas Pungli, Pemerintah Dinilai Lebay Berita Metropolitan – Anggota DPR RI, Bambang Haryo menyayangkan dilibatkannya Polri dalam mengusut pungutan liar (pungli) di instansi pem… Read More...
Ahok Pamer Soal Programnya yang Pro Umat Islam untuk Menjawab Unjuk Rasa FPI Cs Berita Metropolitan.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan lagi bahwa dirinya tidak ada ni… Read More...