Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Berlaga Sakit Ingatan

Jakarta, infobreakingnews - Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri, Sugiharto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) disebut telah mengalami hilang ingatan.
Hal itu diungkapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Irman usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Senin (19/9).
"Sakitnya saya nggak terlalu tahu juga. Mudah lupa katanya. Iya (lupa ingatan)," kata Irman usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Sebagai mantan Dirjen Dukcapil, Irman merupakan bekas atasan langsung Sugiharto di Kemdagri. Sugiharto, katanya, terlihat kurus saat Irman terakhir bertemu beberapa waktu lalu.
"Terakhir saya lihat sudah kurus banget," jelas dia.
Namun, Irman mengaku tak mengetahui secara pasti sakit yang diderita Sugiharto maupun penyebab penyakitnya. Irman hanya menyebut sakit yang diderita Sugiharto bukan lantaran kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sejak dua tahun lalu.
"Enggak (sakit karena jadi tersangka). Sudah beberapa bulan terakhir (sakitnya)," jelas dia.
Terkait pemeriksaannya kali ini, Irman enggan berbicara banyak. Irman mengaku pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi berkas perkara Sugiharto. Termasuk mengenai perencanaan proyek pengadaan e-KTP.
"Hanya menanyakan ada data yang ketinggalan dari yang lain. Apa saya tahu atau nggak. Itu saja," katanya.
Diketahui, selama lebih dari dua tahun menangani kasus ini, KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa. Sugiharto juga telah berulang kali diperiksa sebagai tersangka, tapi belum ditahan hingga kini. KPK menyebut penahanan ini belum dilakukan lantaran ada permintaan dari pihak Sugiharto yang mengaku sedang sakit.
Dalam mengusut kasus ini, salah satu saksi yang berulang kali diperiksa penyidik KPK adalah Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara. PT Quadra Solution merupakan satu dari lima perusahaan yang menjadi konsorsium yang memenangi tender pengadaan E-KTP. Selain PT Quadra Solution, empat perusahaan lainnya adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), dan PT Sandipala Arthapura.
Sebelumnya, KPK menilai proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Akibatnya keuangan negara dirugikan hingga Rp 2 triliun. Salah satu ketidaksesuaian itu menyangkut alat pemindai.
Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata), namun dalam pelaksanaannya hanya menggunakan finger print (sidik jari).
KPK menyangka Sugiharto telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *** Any Christmiaty.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :