Tegas, Ternyata Ini Penjelasan Menteri Susi Minta Reklamasi Pulau G Dihentikan

Surat Mentei KKP, Susi Pudjiastuti Minta Reklamasi Pulau G Dihentikan

Tegas, Ternyata Ini Penjelasan Menteri Susi Minta Reklamasi Pulau G Dihentikan

Berita Islam 24H - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, secara tegas minta reklamasi pulau G dihentikan. Permintaan Menteri Susi disampaikan dalam surat nomor B.398/MEN-KP/VII/2016 tertanggal 22 Juli 2016 tentang Rekomendasi Penanganan Reklamasi Pulau G yang ditujukan kepada Menko Bidang Kemaritiman.

"Berdasarkan pertimbangan angka 2,3,4,5,6,7 dan angka 8 kami merekomendasikan agar reklamasi Pulau G untuk dihentikan," ujar Menteri Susi Pudjiastuti dalam surat yang salinannya diperoleh redaksi, Kamis (15/9/2016) di Jakarta. Rekomendasi Menteri Susi ini bertolak belakang dengan keputusan Menteri Luhut Binsar Panjaitan yang melanjutkan reklamasi pulau G.

Berdasarkan penjelasan Menteri Susi, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, diungkapkan bahwa penyusunan pertimbangan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan aspek teknis, aspek sosial ekonomi masyarakat perikanan, aspek kebijakan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada dan kepentingan nasional.

"Pada areal pulau G masih terdapat beberapa obyek penting seperti PLTU, Pipa Gas Bawah Laut dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Pada Areal Pulau G juga masih terdapat tumpang tindih dengan areal dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan dan masuk dalam DKLr/DLKp Pelabuhan Sunda Kelapa." Demikian pertimbangan angka 2 dan 3 dalam surat tersebut.

Selanjutnya dalam pertimbangan angka 4, disebutkan bahwa, "Dalam arahan pemanfaatan ryang Pulau G sebagai Zona Campuran (hunian, perdagangan dan jasa secara vertikal), Zona Perumahan, Zona Perkantoran, Perdagangan dan Jasa, Zona Terbuka Hijau, Zona Terbuka Biru, Zona Pelayanan Umum dan Sosial, Zona Lindung dan Zona Perumahan Vertikal tidak sesuai dengan peruntukan wilayah perairan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepalabuhan."

Sedang angka 5 menjelaskan, " Rencana pembangunan tanggul deflektor Pulau G dalam rangka mengantisipasi peningkatan suhu air pada inlet PLTU akan menutup kanal vertikal, membahayakan pipa dan menyulitkan dalam pemeliharaan pipa."

Kemudian angka 6, menegaskan bahwa, "Terkait dengan angka 2,3,4 dan 5 kami berpendapat bahwa kebedaraan Pulau G dapat menimbulkan potensi : a. Konflik pemanfaatan ruang dengan adanya alur pelayaran nelayan dari/ke PPI Muara Angke. b. Gangguan terhadap instalasi pipa gas bawah laut dan gangguan pada proses pemeliharaannya. c. Gangguan terhadap PLTU. d. Gangguan keselamatan pelayaran dari/ke Pelabuhan Sunda Kelapa dan Pelabuhan Tanjung Priuk. e. Gangguan relasi jaringan sosial masyarakat perikanan, dan f. Penurunan pendapatan dan peningkatan biaya operasional nelayan karena jarak tempuh yang semakin jauh."

Pada angka 7 disebutkan bahwa, " Dalam UU nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, disebutkan bahwa 'Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam."

Adapun dalam angka 8 dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dalam konsideran menimbang bahwa sesuai Keppres 17/1994 tentang Repelita VI yang menyatakan Kawasan Pantai Utara termasuk kategori Kawasan Andalan yaitu kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota.

"Pemerintah saat ini tidak lagi melaksanakan pembangunan berdasarkan Repelita, sehingga menurut pendapat kami Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 sudah tidak relevan lagi," papar Menteri Susi Pudjiastuti.

Selain itu juga dijelaskan bahwa Badan Pengendali yang dibentuk berdasarkan pasal 7 Keppres 52/1995 juga sudah tidak ada lagi. Karena fungsi pengendalian saat ini sudah dilakukan oleh Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk berdasarkan SK Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya nomor SKEP. 11/MENKO/MARITIM2016.

"Keppres 52/1995 juga bukan lex spesialis dari UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU 1/2014. Pengaturan perencanaaan dan pelaksanaan Reklamasi melalui Perpres nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," papar Menteri Susi Pudjiastuti. [beritaislam24h.com / tsc]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :