Rekam Medik Agus Harimurti Diminta Diekspos, Masyarakat Bisa Menggugat?

Jakarta, Lensaberita.Net - Agus Harimurti Yudhoyono yang saat ini sudah menjadi bacagub dari koalisi partai Demokrat Dkk ternyata diduga punya masalah dengan kondisi kesehatannya.


Oleh karena itulah, pihak dari Rumah Sakit Pemerintah dan KPU DKI Jakarta untuk bisa jujur dan mengeluarkan klarifikasi soal pemberitaan yang sudah beredar luas tentang riwayat penyakit yang diderita oleh Agus itu.

Dugaan yang muncul, penyakit tersebut menjadi penyebab dari Agus harus menghakiri secara prematur kariernya di militer.

Hal tersebut dilontarkan oleh Jubir Aspirasi Indonesia, Petrus Selestinus yang juga menyayangkan dengan keputusan dari Agus itu.

Pihak Terkait didesak untuk Terbuka

Lewat siaran persnya ke media The Indonesian Post, Petrus menjelaskan kalau secara jujur dan terbuka, pihak-pihak yang punya kepentingan di dalam pencalonan Agus sangatlah dianggap penting.

Menjadi seorang pemimpin, tentu bukan hanya dibutuhkan tegas, pintar, berani dan punya integritas serta kejujuran yang tinggi, Ia pun harus memiliki kesehatan yang prima.

"Publik Jakarta tidak boleh dikondisikan seperti membeli kucing dalam karung, manakala isu tentang kesehatan buruk yang diderita bakal calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono tidak segera diklarifikasi dengan memperlihatkan bukti rekam medik yang otentik," ucapnya.

Gugatan Masyarakat

Petrus juga menjelaskan tentang keterbukaan dari pihak terkait yang harus bisa jujur dan terbuka, kalau tidak, mereka bisa digugat.

"Dan jika terbukti bermasalah dengan kesehatan, maka KPU, Partai Demokrat serta cagub Agus Harimurti dan pihak Rumah Sakit bisa digugat oleh masyarakat, manakala persoalan dugaan kesehatan buruk yang diderita Agus tidak diklarifikasi," jelas Petrus.

Oleh karena itulah, Agus, KPU serta pihak rumah sakit bisa digugat karena diduga sudah melakukan kebohongan publik dan bisa dipidana.

Pemidanaan tersebut lantaran penyerahan data palsu soal kesehatan dari bacagub DKI Jakarta dengan ketentuan pidana di dalam UU Pilkada 2016. [src/trc]

Subscribe to receive free email updates: