Pemprov Usul Raperda OPD, Ancam Kerdilkan Dewan.


MATARAM,Sasambonews.com.- Lembaga legislatif akan berkurang kekuatan perwakilannya dikarenakan dalam Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatur bahwa Sekwan hanya membawahi Tiga Badan , dari semula gretnya A menjadi Gret B sehingga harus ada yang di gabung menjadi satu. Untuk sementara ini yang berpeluang digabung yakni Bagian Humas dan Bagian Umum karena Bagian Persidangan ,Bagian Keuangan dan Bagian TU tidak mungkin dihilangkan. Hal ini menuai penolakan dari Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanapi.

Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanapi, mengungkapkan bahwa dengan adanya aturan dari pusat bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diusulkan menjadi perda oleh eksekutif akan mengurangi pelayanan dewan yakni Bagian Humas akan di gabung dengan Bagian umum dengan menjadi sub bagian ,karena diaturan yang baru dari Kemendagri bahwa sekertariat Dewan hanya akan membawahi Tiga  Badan, sementara itu sekarang dewan masih menerapkan empat badan yakni Bagian Ekonomi,Bagian Umum,Bagian TU dan Bagian Humas."Saya tidak setuju dengan Raperda tersebut, Gret kita dari A turun menjadi B. Seharusnya ditambah,"tandasnya.

Menurut Mori anturan ini sudah diputuskan oleh Kemdagri dan tidak bisa diganggu gugat."Kita tetap akan menambah , dengan harus ada Sub bagian Protokoler yang akan berkantor di samping ruang ketua Dewan,"terangnya. Sampai sekarang Raperda tentang OPD tersebut sedang dalam proses pembahasan di komisi I DPRD NTB yang membidangi Pemerintahan dan Birokrasi .Ipr

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :