Nekat Edarkan Sabu-sabu, Pengangguran dan Mahasiswa Ini Ditangkap

Nekat Edarkan Sabu-sabu, Pengangguran dan Mahasiswa Ini Ditangkap HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - ER (20) dan Ar (19) harus berurusan dengan polisi. Keduanya mengedarkan narkotika di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kedua pemuda ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. ER, seorang pengangguran, ditangkap di depan SPBU Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/9/2016) pukul 21.00 WIB. Berita Daerah Indonesia,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - ER (20) dan Ar (19) harus berurusan dengan polisi. Keduanya mengedarkan narkotika di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kedua pemuda ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. ER, seorang pengangguran, ditangkap di depan SPBU Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/9/2016) pukul 21.00 WIB.
Sementara Ar ditangkap di depan kantor Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Selasa (27/9/2016) pukul 22.50 WIB.
"Keduanya terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Purwakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Kamis (29/9/2016).
Yusri mengatakan, keduanya tertangkap tangan ketika akan melakukan transaksi dengan pemesannya. "Kami tangkap ER. Menurut keteranganya, sabu yang dimiliknya didapat dari Ar," kata Yusri.
Berdasarkan keterangan itu, petugas mengejar dan menangkap Ar. Polisi menangkap Ar ketika akan menyerahkan barang haram di depan kantor Desa Mekargalih.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan sabu disimpan didalam bungkus rokok," kata Yusri.
Petugas menyita sabu seberat 5,25 gram dari kedua tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, sabu kedua pemuda itu didapat dari seorang perempuan berinisial G. G kini masih dalam pengejaran petugas.
"Keduanya dikenakan pasal 112 ayat satu atau pasal 114 ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri.

Subscribe to receive free email updates: